Pengacara Sopir Vanessa Angel Nilai Tuntutan JPU Sewenang-wenang

Eko Wahyudi pengacara sopir vanessa angel
Eko Wahyudi sat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di PN Jombang, Senin (28/3/2022).

FaktaJombang.com – Tuntutan hukuman 7 tahun penjara, dinilai Eko Wahyudi, kuasa hukum Tubagus Joddy, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sewenang-wenang.

Hal ini diungkapkan Eko Wahyudi usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Senin (28/3/2022) di ruangan Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“JPU itu sewenang-wenang dalam menutut klien kami. Seharusnya, batas maksimal dalam Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara. Tetapi ini sudah dituntut dalam ketentuan batas maksimal, yaitu 7 tahun penjara,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Eko Wahyudi juga menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas dan Aldi Prasetyo terkesan ragu-ragu dalam membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar dua pekan sebelumnya.

“Betul (JPU terkesan ragu-ragu). Jadi intinya dalam dakwaan pertama kita tahu yang dibacakan JPU itu adalah 310 ayat 4 dan 310 ayat 3. Tetapi, pada tuntutan yang dibacakan yaitu 310 ayat 4 dan 310 ayat 2,” kata pengacara Tubagus Joddy ini.

Kesan keraguan JPU saat membacakan tuntutan, lanjutnya, karena terdakwa sudah mengakui kesalahan dan merasa menyesal atas perbuatannya. Eko juga menandaskan, turut mengajukan pembelaan dengan seringan-ringannya dari tuntutan 7 tahun penjara tersebut.

“Yang paling meringankan itu, pihak keluarga korban sudah menerima permintaan maaf dari keluarga terdakwa, baik itu bapak Tubagus dan terdakwa Tubagus Joddy sendiri. Kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi kembali,” jelas Eko.

Disinggung hukum paling layak terhadap terdakwa atau kliennya, Eko belum bisa menjelaskan. Sejauh ini, pihaknya sebagai penasihat hukum melakukan pembelaan kepada kliennya agar Majelis Hakim nantinya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Ini yang kita tidak bisa menyebutkan, mohon maaf. Tapi kami hanya mengomentari terkait JPU yang sewenang-wenang memberikan tuntutan. Kami hanya bisa mengajukan pembelaan dengan seringan mungkin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis 17 Maret 2022 lalu. *)

Baca sebelumnya:
Menangis Saat Sidang di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan

Penulis: Moh Fa'izEditor: Arief Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *