Pengacara Sopir Vanessa Angel Nilai Tuntutan JPU Sewenang-wenang

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyudi sat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di PN Jombang, Senin (28/3/2022).

Eko Wahyudi sat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di PN Jombang, Senin (28/3/2022).

FaktaJombang.com – Tuntutan hukuman 7 tahun penjara, dinilai Eko Wahyudi, kuasa hukum Tubagus Joddy, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sewenang-wenang.

Hal ini diungkapkan Eko Wahyudi usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Senin (28/3/2022) di ruangan Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“JPU itu sewenang-wenang dalam menutut klien kami. Seharusnya, batas maksimal dalam Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara. Tetapi ini sudah dituntut dalam ketentuan batas maksimal, yaitu 7 tahun penjara,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Eko Wahyudi juga menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas dan Aldi Prasetyo terkesan ragu-ragu dalam membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar dua pekan sebelumnya.

Baca Juga:  Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

“Betul (JPU terkesan ragu-ragu). Jadi intinya dalam dakwaan pertama kita tahu yang dibacakan JPU itu adalah 310 ayat 4 dan 310 ayat 3. Tetapi, pada tuntutan yang dibacakan yaitu 310 ayat 4 dan 310 ayat 2,” kata pengacara Tubagus Joddy ini.

Kesan keraguan JPU saat membacakan tuntutan, lanjutnya, karena terdakwa sudah mengakui kesalahan dan merasa menyesal atas perbuatannya. Eko juga menandaskan, turut mengajukan pembelaan dengan seringan-ringannya dari tuntutan 7 tahun penjara tersebut.

Baca Juga:  Ortu Anak Menantu di Jombang Ditangkap, Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Disita

“Yang paling meringankan itu, pihak keluarga korban sudah menerima permintaan maaf dari keluarga terdakwa, baik itu bapak Tubagus dan terdakwa Tubagus Joddy sendiri. Kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi kembali,” jelas Eko.

Disinggung hukum paling layak terhadap terdakwa atau kliennya, Eko belum bisa menjelaskan. Sejauh ini, pihaknya sebagai penasihat hukum melakukan pembelaan kepada kliennya agar Majelis Hakim nantinya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Ini yang kita tidak bisa menyebutkan, mohon maaf. Tapi kami hanya mengomentari terkait JPU yang sewenang-wenang memberikan tuntutan. Kami hanya bisa mengajukan pembelaan dengan seringan mungkin,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tetap Buka saat PPKM Darurat, Tiga Pemilik Kafe di Jombang Terancam Dipenjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis 17 Maret 2022 lalu. *)

Baca sebelumnya:
Menangis Saat Sidang di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru