Pengacara Sopir Vanessa Angel Nilai Tuntutan JPU Sewenang-wenang

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyudi sat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di PN Jombang, Senin (28/3/2022).

Eko Wahyudi sat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di PN Jombang, Senin (28/3/2022).

FaktaJombang.com – Tuntutan hukuman 7 tahun penjara, dinilai Eko Wahyudi, kuasa hukum Tubagus Joddy, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sewenang-wenang.

Hal ini diungkapkan Eko Wahyudi usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Senin (28/3/2022) di ruangan Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“JPU itu sewenang-wenang dalam menutut klien kami. Seharusnya, batas maksimal dalam Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 itu 6 tahun penjara. Tetapi ini sudah dituntut dalam ketentuan batas maksimal, yaitu 7 tahun penjara,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Wahyudi juga menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas dan Aldi Prasetyo terkesan ragu-ragu dalam membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar dua pekan sebelumnya.

Baca Juga:  Bisnis Esek-esek di Tunggorono Jombang Dibongkar Polisi, Bertarif Rp 150-200 Ribu

“Betul (JPU terkesan ragu-ragu). Jadi intinya dalam dakwaan pertama kita tahu yang dibacakan JPU itu adalah 310 ayat 4 dan 310 ayat 3. Tetapi, pada tuntutan yang dibacakan yaitu 310 ayat 4 dan 310 ayat 2,” kata pengacara Tubagus Joddy ini.

Kesan keraguan JPU saat membacakan tuntutan, lanjutnya, karena terdakwa sudah mengakui kesalahan dan merasa menyesal atas perbuatannya. Eko juga menandaskan, turut mengajukan pembelaan dengan seringan-ringannya dari tuntutan 7 tahun penjara tersebut.

Baca Juga:  Cerita Sopir Truk Rela Antre di SPBU Jombang Hingga Menginap Demi Dapatkan Solar

“Yang paling meringankan itu, pihak keluarga korban sudah menerima permintaan maaf dari keluarga terdakwa, baik itu bapak Tubagus dan terdakwa Tubagus Joddy sendiri. Kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui atas perbuatan tersebut dan sanggup tidak akan mengulangi kembali,” jelas Eko.

Disinggung hukum paling layak terhadap terdakwa atau kliennya, Eko belum bisa menjelaskan. Sejauh ini, pihaknya sebagai penasihat hukum melakukan pembelaan kepada kliennya agar Majelis Hakim nantinya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Ini yang kita tidak bisa menyebutkan, mohon maaf. Tapi kami hanya mengomentari terkait JPU yang sewenang-wenang memberikan tuntutan. Kami hanya bisa mengajukan pembelaan dengan seringan mungkin,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Ditangkap di Bareng Jombang, Satu Tersangka Barusan Beli Sabu Rp 600 Ribu

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Kamis 17 Maret 2022 lalu. *)

Baca sebelumnya:
Menangis Saat Sidang di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Minta Hukuman Diringankan

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB