FaktaJombang.com – Siska Lorensa, pengasuh Gala Sky anak artis Vanessa Angel, mengungkapkan fakta mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanesza Adzania dan Febri Ardiansyah, dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, Kamis (17/2/2022).
Siska Lorensa yang hadir secara virtual sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkap detik-detik sebelum kecelakaan maut itu menimpa dirinya dan kedua majikannya tersebut.
Dimana, beberapa saat sebelum kejadian, Bibi, sapaan akrab Febri Ardiansyah, sempat menegur Joddy soal laju mobil yang dia kemudikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siska mengatakan, ketika itu, Bibi justru meminta Joddy ngebut. Hal itu dikatakan Bibi saat rombongan yang mengendarai mobil Pajero Sport putih B-1264-BJU itu berhenti di sebuah rest area.
“Benar, mas Bibi mengatakan pada Joddy kok kecepatan cuma 120 kilometer, kurang kencang, Joddy menjawab Iya saja,” ungkap Siska.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Sidang Kusuma Armaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan berjalan sekitar 2 jam, mulai pukul 10.30 – 12.30 WIB.
Siska Lorensa sendiri tampak masih tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Dia terlihat meneteskan air mata.
Siska dan Gala Sky sendiri turut menjadi korban dalam insiden maut itu. Namun, nyawa keduanya selamat, meski kondisinya saat itu luka-luka.
Saat kejadian, Siska mengatakan bahwa dirinya dan Gala Sky tidak dalam kondisi tidur. Siska juga sempat merasakan jalan tol yang mereka lalui dalam kondisi tidak rata.
“Gala ada di pangkuan saya saat kejadian,” bebernya.
Selain Siska Lorensa, JPU juga mengahadirkan saksi ahli dari produsen mobil Pajero. Seorang teknisi Mitsubisihi bernama Gempar Dwi juga hadir secara virtual.
Dari keterangan saksi Gempar ini, juga terungkap bagaimana kondisi mobil putih ini sebenarnya. Selain dalam kondisi mesin, seluruh sistem keamanan mobil ini, normal.
“Kami hanya bisa menyimpulkan dari riwayat resvice terakhir. Itu semua sistem safety yang ada dalam kondisi normal,” katanya.
Gempar mengakui dalam sistem komputer mobil itu hanya bisa membaca rekaman dan adanya objek lain sekitar 5 detik sebelum kecelakaan.
Dari situlah terungkap, bahwa kecepatan kendaraan itu mencapai 127 kilometer per jam saat kejadian kecelakaan maut tersebut.
“Lima detik sebelum kecekaan kecepatanya tercatat 121 kilometer, jadi naik 6 kilometer pada saat kejadian,” bebernya.
“Posisi pedal gas juga pada saat 5 detik sebelum kecelakaan tidak terlalu dalam, ketika terjadi kecelakaan naik 54 persen,” pungkasnya.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan Agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Joddy atau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya. *)
Baca sebelumnya:
Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Diputar di Sidang Pembuktian PN Jombang
Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal