FaktaJombang,com – Diberitakan salah satu media online jika Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.61409 Diwek, Kabupaten Jombang, diduga melakukan pelanggaran hukum, Siti Khomariyah Permatasari, Pengawas SPBU tersebut melalui kuasa hukumnya, Beny Hendro SH menegaskan, jika berita tersebut adalah tidak benar.
Menurut Beny, narasi pemberitaan di salah media online itu terkesan menyudutkan klien-nya. Tidak hanya itu, sumber berita dalam liputan pemberitaan tidak jelas dan terkesan beropini.
Disebutkan di media online tersebut, bahwa perusahaan SPBU itu telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar kepada konsumen dengan cara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, kenyataannya apa yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Pemberitaannya terkesan tendensius. Sehingga klien kami menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik tersebut,” kata Beny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Lantaran keberatan dengan pemberitan yang dianggapnya tendensius, Beny mengaku kliennya telah mengadukan pemberitaan itu kepada Dewan Pers.
“Pemberitaan tidak memperhatikan kredibilitas narasumber, melanggar hak properti serta tidak melayani hak jawab secara benar. Maka klien kami mengadukan kepada dewan pers. Sudah kita kirim surat dan berkasnya ke Dewan Pers,” ujarnya.
Beny berharap, Dewan Pers menindaklanjuti laporan pengaduan dari kliennya tersebut. Karena, klien-nya sebagai masyarakat umum dan semua karyawan serta perusahaan tempat kliennya bekerja merasa dirugikan atas perlakuan oknum-oknum yang mengakui sebagai wartawan tersebut.
Ia menambahkan, kliennya juga berharap Dewan Pers memberikan rekomendasi atau keterangan yang diperlukan secara tertulis terkait kegiatan jurnalistik dan juga karya jurnalistik yang ditayangkan media online itu pada tanggal 15 April 2021 lalu.
“Semoga Dewa Pers tetap setia melayani pengaduan masyarakat terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik dalam rangka menciptakan insan pers yang profesional, modern dan terpercaya, serta menegakkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. *)