Pengobatan Santet Lewat Kemaluan Wanita, Pengacara Gaul di Jombang: ‘Melanggar Norma Kesusilaan’

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Haryanto SH MH CIL CMe, pengacara gaul di Jombang.

Edy Haryanto SH MH CIL CMe, pengacara gaul di Jombang.

FaktaJombang.com – Praktik pengobatan santet lewat kemaluan wanita ala Gus N di Dusun Caruk Wetan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari praktisi hukum Edy Haryanto SH MH CIL CMe.

Menurutnya, dalam konteks hukum pidana positif, praktik pengobatan lewat alat vital wanita, bisa saja yang bersangkutan lepas dari jerat tindak pidana pelecehan, karena dalam praktiknya itu disaksikan suaminya atau pihak keluarganya.

“Ketika bicara hukum positif, pertanyaannya apakah ada alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Dan ketika delik aduan pada Pasal 284 KUHP, terjadi perselingkuhan atau perzinahan, pembuktiannya pun sangat sulit,” paparnya.

Namun, kalau dalam konteks norma kesusilaan, praktik pengobatan ala Gus N tersebut, kata Edy, jelas-jelas melanggar. Apa pun alasannya, baik alasan pengobatan atau memberikan sesuatu atau alasan lainnya.

“Yang perlu digarisbawahi, landasan sebuah aturan hukum atau Undang-undang itu adalah norma susila. Dalam konteks ini yang bisa menjawab adalah norma susila masyarakat, hukum adat dan hukum agama,” tegas pengacara gaul di Jombang ini.

Baca Juga:  ACT Jombang Bangun 100 Rumah Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Norma susila dalam perkara ini, lanjut Edy, yaitu antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, apalagi sampai menyentuh alat vital wanita. Meskipun disaksikan suami atau keluarganya., dia menegaskan jika hal tersebut melanggar norma kesusilaan.

“Apalagi, yang melakukan ini adalah orang yang disebut Gus yang tentunya tahu hukum agama. Meskipun kita nggak tahu dia keturunan kiai siapa. Saya tegaskan lagi, pengobatan dengan cara yang melanggar norma susila, mohon maaf, itu ilmu dari mana?,” tandasnya.

Edy Haryanto juga menjelaskan, untuk terapis atau pengobatan tradisional, harus mengikuti aturan kesepakatan bersama 3 Menteri, yakni Kejaksaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga:  Even Pekan Jajanan Jadul di Kepatihan Jombang Diserbu Warga

“Sepengatahuan saya itu, salah satunya harus terdaftar di Kejaksaan. Monggo dikroscek ke Kejaksaan apakah kesepakatan itu masih berlaku atau tidak,” ujarnya. (*)

Baca sebelumnya:
Alamak! di Jombang Ada Pengobatan Santet Lewat Kemaluan Wanita
Pengobatan Santet Nyeleneh di Jombang, Berlaku Untuk Jamaahnya yang Cantik?
Pengobatan Santet Lewat Alat Vital Wanita di Jombang, Ini Kata Tetangganya
Pengobatan Santet Lewat Kemaluan Wanita, Ini Respon MUI Jombang

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru