FaktaJombang.com – Selain memberikan iming-iming harga murah, Erma Suryaningrum, tersangka kasus penipuan bermodus minyak goreng harga murah, juga memiliki cara lain untuk menggaet pelanggan baru, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, wanita berumur 42 tahun itu, juga aktif mempromosikan produk minyak goreng merek terkenal itu di media social (Medsos).
“Jadi juga aktif promosi di media sosial untuk mencari banyak pelanggan baru,” ujar AKP Teguh Setiawan, Kasat Reskrim Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu rekaman video yang beredar di media sosial, tampak Erma meyakinkan kepada orang lain bahwa minyak goreng murah yang dia tawarkan itu benar-benar ada.
Sembari menunjukkan tumpukan karton minyak goreng merek terkenal, Erma juga mengatakan jika dirinya tidak menipu soal minyak yang dia jual yang Rp 50 ribu lebih murah dari harga normal di pasaran.
“Nek gak gelem yo gak popo, ngene kok jare tipu-tipu (Kalau tidak mau ya tidak apa-apa, gini kok katanya tipu-tipu),” kata Erma dalam video yang beredar itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erma Suryaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan beberapa orang terkait dugaan penipuan berkedok minyak goreng murah.
Modusnya, warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini menawarkan minyak goreng merek terkenal seperi Bimoli dan Sunco dengan harga Rp 180 ribu per karton. Padahal, harga normal minyak goreng tersebut seharga Rp 230 ribu. Hal ini sudah berlangsung sejak Desember 2021 lalu.
Dengan promosi murah ini, kemudian banyak tetangganya tergiur hingga menyetor uang tak sedikit untuk melalukan pemesanan.
Dari dua orang yang melapor, tercatat keduanya mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Disinyalir, masih ada korban lain yang menyetor hingga Rp 300 juta kepada Erma.
Karena permintaan semakin banyak, sementara dia terus menjual dengan harga rugi, Erma akhirnya tidak bisa memenuhi pesanan pelanggan itu. Alhasil, sejumlah orang yang terlanjur melakukan pesanan hanya diberikan janji oleh tersangka.
“Namun, tersangka tetap menerima pesanan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Erma terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Ancaman hukumanya 4 tahun penjara. *)
Baca sebelumnya:
Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah di Jombang, Pelaku Mengaku Sengaja Jual Rugi