FaktaJombang.com – Puluhan kendaraan roda empat yang melintas dari arah Lamongan hendak masuk ke Jombang, dihentikan polisi di pos check point penyekatan rayon utara di Kecamatan Kabuh, titik perbatasan antara Jombang – Lamongan, Selasa (18/5/2021).
Dalam durasi dua jam, yakni pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB, sebanyak 20 mobil diperiksa di lokasi ini. Mulai pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan, kartu identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat perjalanan.
“Dalam dua jam, kita memeriksa 20 kendaraan roda empat di check point penyekatan Kabuh, perbatasan Jombang dengan Lamongan,” kata AKP Moch Mukid, Perwira Pengawas (Pawas) check point.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyekatan dilakukan sebagai antisipasi lonjakan jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.
Hingga saat ini, kata Moch Mukid, situasi di jalan raya penghubung Jombang – Lamongan masih relatif sepi, aman dan lancar. Ditandaskannya, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah kendaraan distribusi barang dan beberapa kendaraan pribadi dalam kota yang melintas di kawasan itu. Menurutnya, jika terdapat kendaraan terindikasi mudik tanpa dilengkapi surat keterangan yang telah ditetapkan, maka diminta untuk putar balik.
“Berdasarkan aturan, untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan lintas kota, harus disertai dengan surat tugas. Juga harus ada ketentuan tentang negatif Covid-19,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Dikatakannya, penyekatan kali ini melibatkan 28 personel gabungan, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek Kabuh. Selain itu, 12 personel Polsek jajaran Rayon Utara, 4 personel Satlantas Polres Jombang.
“Juga ada personel Koramil Kabuh, petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Jombang, masing-masing 2 personel,” rincinya..
Sekedar informasi, aturan larangan Mudik dan Balik Lebaran 2021 diterapkan sejak 6 Mei hhingga 17 Mei 2021. Kemudian dilakukan perpanjangan pengetatan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Selama perpanjangan masa larangan mudik dan balik lebaran 1442 Hijriah ini, Polri bersama TNI serta instansi terkait, akan terus melakukan pemantauan di titik-titik lokasi penyekatan,” pungkas Moch Mukid. *)