FaktaJombang.com – Puluhan mobil penumpang dan pikap boks yang masuk Kabupaten Jombang dari arah Mojokerto, diperiksa petugas gabungan di pos check point di Ringroad Mojoagung, Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (18/5/2021).
Pemeriksaan kendaraan di perbatasan Mojokerto – Jombang ini, dimulai pukul 21.15 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB. Menyusul, adanya kebijakan perpanjangan larangan mudik dan balik Lebaran Idul Fitri mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang.
“Ada 40 kendaraan kita periksa Selasa malam ini. Baik mobil penumpang dan pikap boks,” kata AKP Moch Mukid, Perwira Pengawas (Pawas) Check Point, usai pelaksanaan penyekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan kendaraan tersebut, lanjutnya, meliputi surat kelengkapan kendaraan, kartu identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku. Sedangkan pemeriksaan pada mobil pikap boks, lebih detail. Yakni pengecekan pada barang muatannya.
“Kita juga memeriksa barang yang diangkut pada mobil muatan atau pikap boks. Ini sebagai antisipasi adanya angkutan bahan peledak atau petasan, narkoba, dan minuman keras (miras),” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Moch Mukid, dari pemeriksaan itu, tidak ditemukan barang-barang membahayakan atau mencurigakan.
“Tadi sejumlah mobil pikap boks yang kita hentikan, kita periksa dan kita geledah. Sejauh ini, semuanya masih aman. Tidak ditemukan kendaraan yang mengangkut bagan petasan, miras, maupun narkoba,” urai Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
“Masa pandemi ini masih belum selesai. Kita harus tetap menjaga kesehatan dan selalu disiplin Prokes agar terhindar dari wabah virus corona,” imbaunya.
Moch Mukid juga mengatakan, kegiatan penyekatan di Check Point Mojoagung, Kabupaten Jombang kali ini, melibatkan 30 personel gabungan. Di antaranya Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Jombang.
Selain dirinya, penyekatan ini diikuti KBO Satbinmas Iptu Heru Widodo, Kasitipol Iptu Agus Wijaya, Paurmin Bagren Polres Jombang Ipti Supriyo.
Sementara itu, Wakapolsek Sumobito Iptu R Rudi menambahkan, selama masa perpanjangan penyekatan pasca Idul Fitri mulai 18 hingga 24 Mei 2021, transportasi umum sudah mulai dibuka.
Di masa itu, para pengguna jasa transportasi umum wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku yakni 1×24 jam sejak surat keterangan Rapid Antigen tersebut diterbitkan.
Selain itu, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa surat perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Setelah kami periksa dan hasilnya negatif, kami juga menempelkan stiker bebas Covid-19 pada kendaraan,” ujar R Rudi. *)