FaktaJombang.com – Sempat diamankan di Polres Jombang perkara dugaan arisan online fiktif, perempuan berparas cantik bernama Carolin Cahaya Ningsih (28) akhirnya dibebaskan.
Perempuan asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini bebas dari jerat pidana, setelah perkara yang membelitnya itu dihentikan polisi.
Baca juga: Jadi Buron Kasus Arisan Online Fiktif, Perempuan Cantik Asal Jombang Diringkus di Bali
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan kabar pembebasan Carolin tersebut.
Menurutnya, Carolin dibebaskan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, karena yang bersangkutan dan korbannya sudah sepakat untuk berdamai.
Selain itu, Carolin juga sudah mengembalikan uang pelapor atau korban senilai Rp 20 juta, dari total Rp 28 juta. Sementara yang Rp 8 juta, sudah pernah didapat pelapor.
Carolin mengaku sangat senang, setelah dirinya bebas dari jerat pidana. Dia juga membantah tudingan penipuan berkedok arisan online yang selama ini disematkan pada dirinya.
Menurut Carolin, uang arisan korban sebenarnya dibawa kabur oleh member arisan lain.
Atas bantuan polisi, kata Carolin, member arisan tersebut akhirnya bersedia mengembalikan uang korban, sehingga dirinya kini dibebaskan.
“Jadi sebagai owner, saya memang penanggungjawab dalam arisan tersebut, tapi hasil penyidikan membuktikan bahwa yang membawa kabur uang korban bukan saya, tetapi member arisan yang lain. Kini member tersebut sudah mengembalikan uang korban sehingga tanggungjawab saya selesai,” ujar Carolin, seperti dikutip dari JoinMedia.
Pasca bebas ini, Carolin mengaku kapok dan tidak mau menjalankan bisnis arisan lagi.
Carolin juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Jombang yang telah membantu dirinya mengembalikan uang korban dari para member yang membawanya.
Diberitakan sebelumnya, Carolin Cahya Ningsih, sempat ditangkap polisi saat berada di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu 17 Desember 2023.
Carolin juga sebelumnya menjadi buron atau DPO (daftar pencarian orang) karena dia sama sekali tidak memenuhi panggilan polisi.
Dia dilaporkan Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Saat itu, Anik melapor ke polisi, jika dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang diselenggarakan Carolin, senilai Rp 28 juta. *)