FaktaJombang.com – Perkara wanprestasi atas utang senilai Rp 2,65 miliar dengan dua tergugat Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Bahkan, Ning Ema yang merupakan Anggota DPR RI dan salah satu putri Bupati Jombang ini, beserta suaminya, tidak pernah hadir selama proses persidangan yang mulai digelar sejak Selasa 15 Juni 2021 lalu.
Hingga sidang dengan agenda jawaban tergugat pada Kamis 5 Agustus 2021 kemarin, dua tergugat juga tidak tampak hadir. Selain itu, dua kuasa hukumnya juga tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kuasa hukum Tergugat mengirim surat ke PN Jombang. Oleh majelis hakim, surat tersebut dibacakan di depan pihak penggugat. Intinya, yakni pihak tergugat belum bisa memberikan jawaban. (Baca: Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Putri dan Menantu Bupati Jombang Belum Bisa Menjawab)
Di balik persidangan, proses mediasi di luar persidangan antara pihak tergugat dengan penggugat yakni Moch Rodly, juga sempat berlangsung di sejumlah tempat.
“Sedikitnya, ada lima kali pertemuan sebagai proses mediasi di luar persidangan. Ada yang melibatkan masing-masing dua kuasa hukum, dan ada pertemuan yang hanya saya dengan Gus Aidil,” kata Moch Rodly, belum lama ini.
Pria yang juga warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini mengatakan, mediasi pertama di luar persidangan terjadi di salah satu hotel ternama di Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Kamis 17 Juni 2021 atau dua hari setelah sidang perdana digelar di PN Jombang.
“Waktu itu permintaan saya Rp 3 Miliar, di bawah nilai yang saya gugat di PN Jombang senilai Rp 3,84 Miliar. Memang, utang ke saya Rp 2,65 Miliar, tapi ada ganti rugi sebesar Rp 1,192 Miliar,” rincinya.
Tapi mediasi pertama itu, lanjutnya, tidak menemui titik terang. “Karena pihak sana (tergugat/ Ning Ema dan Gus Aidil) akan merundingkan dengan keluarganya,” sambung Moch Rodly.
Mediasi kedua di luar persidangan, kata Moch Rodly, terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah miliknya yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jombang.
Pertemuan lima hari sebelum sidang kedua di PN Jombang ini, dihadiri Gus Aidil dengan dua kuasa hukumnya, dan Moch Rodly juga beserta dua kuasa hukumnya. Mediasi kedua ini pun juga tidak mencapai kesepakatan.
“Pihak tergugat mengaku sudah menyerahkan Rp 1,4 Miliar. Jadi menurut sana, utangnya kurang Rp 1,250 Miliar. Tapi saya nggak pernah menerima uang pengembalian itu,” papar Moch Rodly.
Mediasi ketiga di luar persidangan, yakni pada Senin 5 Juli 2021 juga di rumah Moch Rodly yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jombang. Pertemuan sekitar pukul 20.00 WIB ini, tanpa melibatkan kuasa hukum masing-masing. Atau hanya antara Moch Rodly dengan Gus Aidil.
“Pihak sana mengatakan jika hanya mampu mengembalikan Rp 1,250 Miliar,” tuturnya.
Saat pertemuan empat mata tersebut, Moch Rodly mengaku memberi kelonggaran. Ia bersedia menerima uangnya yang diutang atau utuh senilai Rp 2,65 Miliar, tanpa ditambah ganti rugi.
“Saat itu, saya minta dikembalikan utuh Rp 2,65 Miliar, tanpa ada ganti rugi. Dan kalau memang saat itu ada uang Rp 1,250 Miliar, nggak apa untuk awal. Dan sisanya yakni Rp 1,4 Miliar saya beri rentan waktu selama 3 bulan untuk dilunasi. Tapi pihak sana tidak menyanggupi,” cerita Moch Rodly.
Pertemuan selanjutnya yakni mediasi keempat di luar persidangan, kata Moch Rodly, terjadi di sebuah warung pecel lele kawasan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu, pihak sana mampu membayar Rp 1,5 Miliar. Tapi dianggap lunas. Ya saya nggak mau,” tandasnya.
Terakhir, mediasi di luar persidangan kembali terjadi di rumah milik Moch Rodly di Jalan Hayam Wuruk, Jombang sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pertemuan lengkap dengan masing kuasa hukumnya ini, juga mengalami jalan buntu.
“Pihak sana hanya membawa Rp 1,25 Miliar dan utang dianggap lunas. Tapi saya tidak mau,” ujarnya.
Hingga kemudian, pada Kamis 29 Juli 2021 sidang memasuki tahap pokok perkara di PN Jombang. Karena proses mediasi dinilai gagal.
“Dan sampai sekarang, belum ada komunikasi. Saya hubungi, pihak sana tidak respon. Pihak sana juga nggak menghubungi saya sama sekali,” kata Moch Rodly memungkasi. *)
Penulis : Arief Anas