FaktaJombang.com – Gugatan yang dilayangkan Moch Rodly (49) kepada Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suami, Aidil Mustofa alias Gus Aidil, perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar, tak bisa dipungkiri memunculkan ragam perspektif.
Salah satunya, disebut-sebut sebagai upaya merusak karir politik Ning Ema. Mengingat, selain salah satu putri Bupati Jombang, ia saat ini menjadi Anggota DPR RI Nomor 471, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia melaju ke Geduug Parlemen Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, setelah terpilih di Dapil VIII yang meliputi Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Kabupaten dan Kota Madiun, dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu santer tersebut, diceritakan Moch Rodly yang saat ini berperkara dengan Ning Ema beserta suaminya, usai persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (2/9/2021) kemarin.
Warga Dusun Pajaran, Desa/ Kecamatan Peterongan, Jombang ini menegaskan, jika gugatan yang dilayangkan kepada Ning Ema dan Gus Aidil itu adalah upaya yang murni dia lakukan guna mendapatkan uangnya kembali. Sebab, upaya menagih secara baik-baik kepada Ning Ema dan Gus Aidil, diakuinya sudah dia lakukan cukup lama.
“Langkah ini murni, tanpa ada embel-embel lain. Saya menggugat ke PN Jombang seperti ini, karena sudah tidak ada jalan keluar lain. Saya sudah menagih sudah lama dan berulang-ulang,” tandasnya.
Moch Rodly juga menampik, adanya isu lain yang berkembang hingga isu itu sampai di telinganya. Di antaranya, jika gugatan perdata tersebut merupakan “pesanan pihak tertentu” agar karir politik Ning Ema terganggu atau bahkan terhambat, serta ada kekuatan lain di belakang dirinya.
“Jangankan di belakang, samping kanan kiri, atas bawah atau depan, nggak ada siapa-siapa. Dikatakan pesanan, pesanan siapa. Nggak perlu lah mengada-ada. Sekali lagi, saya cuma ingin uang saya kembali. Itu saja,” tegasnya.
Disinggung gugatannya itu cukup mengusik iklim politik di Kabupaten Jombang, dia menyadari hal itu sebagai dampak yang berkaitan erat. Namun, dia kembali menegaskan, langkah yang ditempuhnya saat ini sebagai ikhtiar agar mendapatkan haknya kembali.
“Sebenarnya persoalan ini sederhana. Jika uang saya itu dikembalikan, kan selesai dan beres. Jadi, tidak benar kalau ini adalah pesanan, dan ada pihak tertentu di balik saya. Sekali lagi, nggak benar. Ini murni nagih utang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, gugatan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, pada Kamis (2/9/2021), memasuki agenda pembuktian. Perkara wanprestasi atas utang piutang sejumlah Rp 2,65 Miliar itu, didaftarkan ke PN Jombang pada Selasa, 8 Juni 2021.
Penggugatnya adalah Mochammad Rodly (49). Sementara pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema (47) dan suaminya, Aidil Mustofa alias Gus Aidil.
Dalam proses mediasi atau sebelum memasuki persidangan pokok perkara, sedikitnya terjadi 5 kali pertemuan atau mediasi di luar persidangan. Hanya saja, tidak berbuah kesepakatan dalam beberapa medasi tersebut. (Baca: Perkara Utang ‘Ning Ema’ Anggota DPR RI Rp 2,65 Miliar, Sedikitnya 5 Kali Mediasi di Luar Sidang). *)
Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar, Penggugat Serahkan 9 Alat Bukti
Penulis : Arief Anas