Polda Jatim Tetapkan MSA, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebagai DPO

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penetapan MSA, Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diterbitkan Polda Jatim.

Surat penetapan MSA, Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diterbitkan Polda Jatim.

FaktaJombang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menetapkan Moch Subchi Azal Tsani atau MSA, warga asal Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai buronan kasus dugaan pelecehan seksual.

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan dalam surat Nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022. Surat tersebut dikirim kepada seluruh Polres jajaran di Jawa Timur.

Baca Juga:  Sebab Sabu-sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Mojowarno Jombang

“Benar, Polda Jatim telah menerbitkan surat dan MSA ditetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Muh Nurhidayat, Kapolres Jombang, Jumat (14/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan DPO terhadap tersangka MSA ini berdasarkan atas laporan polisi nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

Kemudian, Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Baca Juga:  Jemput Paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Polisi Tangkap Ratusan Pendukung

Selanjutnya, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.MT/20.B/I/RES.1.24/2022/ Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022.

Dalam surat itu juga disebutkan, pria kelahiran 20 Juni 1980 ini diduga telah melanggar Pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Di surat tersebut, juga tertulis modus operandi, bahwa sekitar bulan Mei tahun 2017 silam, tersangka MSA diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya. Korban tak lain merupakan santri atau murid dari tersangka sendiri.

Baca Juga:  Pakar Hukum Tata Negara Soroti Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang di Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan. Beberapa korban merupakan santri dari tersangka yang merupakan guru didik di pesantren tersebut, berinisial di antaranya, MNK, IP, SN FP serta KB.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang melihat keberadaan tersangka agar menghubungi atau melapor kepada kepolisian terdekat. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru