FaktaJombang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menetapkan Moch Subchi Azal Tsani atau MSA, warga asal Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai buronan kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan dalam surat Nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022. Surat tersebut dikirim kepada seluruh Polres jajaran di Jawa Timur.
“Benar, Polda Jatim telah menerbitkan surat dan MSA ditetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Muh Nurhidayat, Kapolres Jombang, Jumat (14/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan DPO terhadap tersangka MSA ini berdasarkan atas laporan polisi nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.
Kemudian, Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.
Selanjutnya, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.MT/20.B/I/RES.1.24/2022/ Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022.
Dalam surat itu juga disebutkan, pria kelahiran 20 Juni 1980 ini diduga telah melanggar Pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.
Di surat tersebut, juga tertulis modus operandi, bahwa sekitar bulan Mei tahun 2017 silam, tersangka MSA diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya. Korban tak lain merupakan santri atau murid dari tersangka sendiri.
Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang di Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan. Beberapa korban merupakan santri dari tersangka yang merupakan guru didik di pesantren tersebut, berinisial di antaranya, MNK, IP, SN FP serta KB.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang melihat keberadaan tersangka agar menghubungi atau melapor kepada kepolisian terdekat. *)