Polda Jatim Tetapkan MSA, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebagai DPO

Jumat, 14 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat penetapan MSA, Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diterbitkan Polda Jatim.

Surat penetapan MSA, Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang diterbitkan Polda Jatim.

FaktaJombang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menetapkan Moch Subchi Azal Tsani atau MSA, warga asal Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai buronan kasus dugaan pelecehan seksual.

Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan dalam surat Nomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022. Surat tersebut dikirim kepada seluruh Polres jajaran di Jawa Timur.

Baca Juga:  Pinjam Motor Malah Digadaikan, Dua Emak-emak di Jombang dan Penadahnya Diringkus

“Benar, Polda Jatim telah menerbitkan surat dan MSA ditetapkan sebagai DPO,” kata AKBP Muh Nurhidayat, Kapolres Jombang, Jumat (14/1/2022).

Penetapan DPO terhadap tersangka MSA ini berdasarkan atas laporan polisi nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

Kemudian, Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Selanjutnya, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.MT/20.B/I/RES.1.24/2022/ Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Gugatan Alih Nama Sertipikat di Ponpes Ploso Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Dalam surat itu juga disebutkan, pria kelahiran 20 Juni 1980 ini diduga telah melanggar Pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Di surat tersebut, juga tertulis modus operandi, bahwa sekitar bulan Mei tahun 2017 silam, tersangka MSA diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya. Korban tak lain merupakan santri atau murid dari tersangka sendiri.

Baca Juga:  Terjatuh dari Motornya Saat Dikejar di Kediri, 2 Jambret Asal Jombang Jadi Samsak Warga

Perbuatan itu diduga dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang di Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Dusun Puri Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan. Beberapa korban merupakan santri dari tersangka yang merupakan guru didik di pesantren tersebut, berinisial di antaranya, MNK, IP, SN FP serta KB.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang melihat keberadaan tersangka agar menghubungi atau melapor kepada kepolisian terdekat. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru