FaktaJombang.com – Dugaan pungutan berdalih program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, akhirnya diadukan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (28/3/2022).
Sejumlah warga Barongsawahan, datang ke kantor korps Adhyaksa di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang ini, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka didampingi Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang,
Ketua BKNDI Jombang, Muhammad Yusuf Efendi mengatakan, kedatangan sejumlah warga Barongsawahan kali ini, untuk mengadukan secara resmi perkara dugaan pungutan berdalih prorahm PTSL di desanya, ke Kejari Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengaduan kali ini sebagai tidak lanjut warga setempat yang telah memberikan keterangan ke kejaksaan pada Rabu 23 Maret 2022 lalu.
“Ya, BKNDI Jombang mendampingi warga Barongsawahan mengadukan secara resmi ke Kejari Jombang terkait dugaan pungli PTSL. Ini tindak lanjut dari beberapa hari sebelumnya, di mana waktu itu warga telah memberikan keterangan ke Kasi Intel Kejaksaan,” paparnya, saat keluar dari kantor Kejari Jombang.
Dikatakan, kedatangan mereka ke Kejari Jombang tidak tangan kosong, melainkan membawa sejumlah berkas. Di antaranya, fotokopi surat kuasa warga ke BKNDI Jombang untuk mengawal perkara tersebut, kemudian foto banner pengumuman pendaftaran PTSL di Desa Barongsawahan.
“Banner itu terpasang di beberapa sudut jalan desa Barongsawahan. Ukurannya besar-besar. Nah, banner itu yang membuat warga tertarik untuk mendaftar PTSL. Di banner itu, ada gambar pak lurah (Kades,red) yang mengajak warga mendaftar,” ujarnya.
Selain itu, berkas lain untuk memperkuat pengaduan ke Kejari, yakni foto dokumen panitia PTSL perihal pendaftaran PTSL dan pengembalian uang.
“Nah di poin ini yang membuktikan bahwa panitia PTSL Desa Barongsawahan ini abal-abal. Indikasinya, hari ini ada undangan bagi warga peserta PTSL perihal pengembalian uang,” katanya.
Menurut Yusuf, indikasi terkuat jika panitia PTSL desa setempat dinilainya abal-abal, yaitu pembentukan panitia PTSL desa setempat, sebelum BPN Jombang menetapkan bahwa Desa Barongsawahan menjadi desa lokasi PTSL.
Nah, pada Agustus 2021 lalu, lanjutnya, panitia PTSL yang semestinya belum dibentuk ini, kemudian membuka pendaftaran lalu menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang.
“Dan ketika kita mendatangi BPN Jombang, belum ada kepastian kapan Desa Barongsawahan mendapat SK sebagai desa PTSL. Nah, apa dasarnya panitia itu dibentuk kemudian menarik uang pendaftaran itu,” ujarnya.
Disinggung, apakah biaya pendaftaran itu tidak resmi, “Saya kira begitu. Makanya tadi, warga ini kan tertarik dengan banner pengumuman itu hingga mendaftar dan membayar ke panitia di balai desa. Padahal belum ditetapkan sebagai desa PTSL oleh BPN sampai sekarang,” jawab Yusuf.
Yusuf berharap, Kejari Jombang tetap melanjutkan proses hukum terkait polemik PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Mengingat, pembentukan panitia PTSL tidak memiliki dasar atau pjakan, dimana BPN Jombang belum menetapkan sebagai desa lokasi PTSL.
“Saya kira, kejaksaan harus lanjut, meskipun hari ini uang pendaftaran mulai dikembalikan ke warga Barongsawahan. Sekali lagi, ini kado selamat datang bagi Kepala Kejari Jombang yang baru. Semoga supremasi hukum di Jombang benar-benar ditegakkan,” harapnya.
Dia menganalogikan, dana sebesar Rp 150 ribu per bidang dengan pendaftar sebanyak 760 orang, tentunya akan memiliki bunga bila ditaruh di bank dalam durasi Agustus 2021 hingga Maret 2022.
“Bisa dibayangkan sudah berapa kalau dibank-kan, Apalagi, nyuwun sewu, kalau dibelikan sapi lalu dijualbelikan, pasti sudah mendapat untung,” paparnya. *)
Baca sebelumnya:
Sejumlah Warga Barongsawahan Jombang Adukan Perkara PTSL ke Kejaksaan