FaktaJombang.com – Puluhan botol minuman keras (Miras) beserta penjualnya, diamankan Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (16/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Miras berbagai merek tersebut, diamankan di dalam sebuah mobil yang dikendarai MT (31) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Saat itu, kendaraan roda empat tersebut berhenti di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang. Diduga, MT sedang bertransaksi Miras dengan system Cash On Delivery (COD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti Miras berbagai merek beserta pemiliknya saat ini diamankan di Polres Jombang guna penindakan lebih lanjut,” ungkap Iptu Mulyani, Kasat Sabhara Polres Jombang, Minggu (17/10/2021).
Terbongkarnya peredaran Miras, lanjut Mulyani, saat anggota Satsabhara menggelar patroli rutin di kawasan Tembelang, Sambongdukuh dan jalan protokol wilayah Kecamatan Jombang.
Saat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, polisi mencurigai sebuah mobil yang terparkir di tepi jalan. Tidak jauh dari jembatan Desa Sengon. Petugas pun menghampirinya.
Petugas bertambah curiga, saat pengemudi mobil sempat menolak membuka kaca dan pintu mobil. Dan, begitu pintu belakang di buka, petugas menemukan puluhan botol Miras berbagai merek.
“Botol berisi minuman beralkohol berada di dalam kardus dan disimpan bagasi mobil. Pengakuannya, dijual dengan cara COD,” papar Mulyani.
Pihaknya merinci, barang bukti Miras yyang diamankan di antaranya, dua botol anggur putih, soju tiga botol, anggur merah 10 botol, Mc Dinall dua botol, bir bintang dua botol.
Kemudian Mix Max tiga botol, Icelan dua botol, Guiness dua botol, Simmof tiga botol, Wisky empat botol, Gilbeys 2 botol dan Vodka, Capten morgan, Black wite masing-masing satu botol.
Dikatakannya, pemilik Miras dijerat Pasal 7 ayat I Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Pelaku dikenakan tindakan Tipiring terkait peredaran Miras tanpa izin,” pungkas Mulyani.