Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Jombang

- Redaksi

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Sabhara Polres Jombang, Iptu Mulyani saat menunjukkan miras berbagai merek yang diamankan di pinggir jalan.

Kasat Sabhara Polres Jombang, Iptu Mulyani saat menunjukkan miras berbagai merek yang diamankan di pinggir jalan.

FaktaJombang.com – Puluhan botol minuman keras (Miras) beserta penjualnya, diamankan Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (16/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Miras berbagai merek tersebut, diamankan di dalam sebuah mobil yang dikendarai MT (31) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Saat itu, kendaraan roda empat tersebut berhenti di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang. Diduga, MT sedang bertransaksi Miras dengan system Cash On Delivery (COD)

“Barang bukti Miras berbagai merek beserta pemiliknya saat ini diamankan di Polres Jombang guna penindakan lebih lanjut,” ungkap Iptu Mulyani, Kasat Sabhara Polres Jombang, Minggu (17/10/2021).

Terbongkarnya peredaran Miras, lanjut Mulyani, saat anggota Satsabhara menggelar patroli rutin di kawasan Tembelang, Sambongdukuh dan jalan protokol wilayah Kecamatan Jombang.

Saat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, polisi mencurigai sebuah mobil yang terparkir di tepi jalan. Tidak jauh dari jembatan Desa Sengon. Petugas pun menghampirinya.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat 155 Persen di Liburan Nataru

Petugas bertambah curiga, saat pengemudi mobil sempat menolak membuka kaca dan pintu mobil. Dan, begitu pintu belakang di buka, petugas menemukan puluhan botol Miras berbagai merek.

“Botol berisi minuman beralkohol berada di dalam kardus dan disimpan bagasi mobil. Pengakuannya, dijual dengan cara COD,” papar Mulyani.

Pihaknya merinci, barang bukti Miras yyang diamankan di antaranya, dua botol anggur putih, soju tiga botol, anggur merah 10 botol, Mc Dinall dua botol, bir bintang dua botol.

Baca Juga:  Transaksi Pil dengan Cewek, Pemuda Kedungbetik Dibekuk di Sentul Jombang

Kemudian Mix Max tiga botol, Icelan dua botol, Guiness dua botol, Simmof tiga botol, Wisky empat botol, Gilbeys 2 botol dan Vodka, Capten morgan, Black wite masing-masing satu botol.

Dikatakannya, pemilik Miras dijerat Pasal 7 ayat I Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

“Pelaku dikenakan tindakan Tipiring terkait peredaran Miras tanpa izin,” pungkas Mulyani.

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru