FaktaJombang.com – Aksi pencurian kayu jati, berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa kayu jati berbagai ukuran, disita petugas.
Kawanan pelaku tersebut di antaranya adalah Miron (56), Suliyono (42), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35). Mereka adalah warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Kemudian Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Sedangkan satu orang berinisial SN (50) warga asal Desa Pangi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kini masih dalam perburuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi kawanan pencuri kayu jati itu terbongkar, setelah polisi mendapatkan laporan dari Siswoyo (33) warga Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, pada Kamis 15 April 2021 lalu.
Sebanyak 600 kayu jati berbagai ukuran yang sebelumnya dia beli dari Wonosalam dan ditaruh di lahan kavling milik Setiawan Djoko Purwanto di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, banyak yang raib.
“Korban menyewa tanah untuk menaruh atau meletakkan kayu jati hasil dari membeli di Wonosalam sebanyak kurang lebih 600 batang kayu jati berbagai ukuran. Namun setelah ditaruh di lokasi, kayu jati itu banyak yang hilang,” ujar Teguh Setiawan, Selasa (27/4/2021).
Pihaknya mengatakan, kayu jati milik korban yang hilang sebanyak 250 batang. Saat dilakukan pencarian, polisi hanya menemukan beberapa kayu jati di semak-semak.
“Diperkirakan kayu jati diambil atau dicuri oleh seseorang sebanyak 250 batang. Kerugiannya, sektiar Rp 25 juta,” sambungnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang kayu, yakni 15 batang kayu jati, 21 batang dengan panjang 2 meter. Juga, satu mobil GrandMax dan satu unit truk yang digunakan mengangkut kayu.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (jn/fj)