FaktaJombang.com – Tiga pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Dua di antaranya bahkan merupakan residivis yang menjadi Target Operasi (TO) polisi, Rabu (12/1/2021).
Ketiga pelaku yaitu David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang, dan Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, serta M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin 10 Januari 2021 lalu di tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Awalnya, petugas menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram. Selain itu, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit Handphone.
Setelah itu, petugas meringkus Yunus saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu, diamankan barang bukti berpa 1 unit Handphone dan 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram; 0,30 gram; 0,12 gram; 0,11 gram dan 0,09 gram, dengan total semua 0,68 gram.
“Yunus merupakan residivis kasus yang sama (narkotika),” bebernya.
Beberapa jam setelah penangkapan Yunus, petugas menciduk Tomi di rumahnya, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, sekitar pkul 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan di rumah resedivis kasus obat keras berbahaya (okerbaya) ini, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.
“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Yunus merupakan pengedar. Ketiga tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk tersangka Yunus, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. *)