Polisi Jombang Bekuk 3 Pelaku Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Residivis

- Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Jombang.

Tiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Tiga pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Dua di antaranya bahkan merupakan residivis yang menjadi Target Operasi (TO) polisi, Rabu (12/1/2021).

Ketiga pelaku yaitu David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang, dan Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, serta M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin 10 Januari 2021 lalu di tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Baca Juga:  Perempuan Muda Meninggal Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Sumbermulyo Jombang

Awalnya, petugas menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram. Selain itu, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit Handphone.

Setelah itu, petugas meringkus Yunus saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu, diamankan barang bukti berpa 1 unit Handphone dan 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram; 0,30 gram; 0,12 gram; 0,11 gram dan 0,09 gram, dengan total semua 0,68 gram.

Baca Juga:  Rabat Beton Sentul Tetap Mandek, Statemen DPMD Jombang Tak Terbukti

“Yunus merupakan residivis kasus yang sama (narkotika),” bebernya.

Beberapa jam setelah penangkapan Yunus, petugas menciduk Tomi di rumahnya, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, sekitar pkul 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan di rumah resedivis kasus obat keras berbahaya (okerbaya) ini, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.

“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” katanya.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Farid Kurniawan Aditama Nahkodai HKTI Jombang

Dalam pemeriksaan awal diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Yunus merupakan pengedar. Ketiga tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk tersangka Yunus, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru