FaktaJombang.com – Ada-ada saja trik pengedar narkoba jenis sabu-sabu agar bisa mengelabui polisi di Jombang, Jawa Timur. Kali ini, sang pengedar pakai cara membungkusnya dengan permen dan jajan.
Beruntung, polisi segera meringkus sang pengedar, sehingga peredaran sabu-sabu bermodus bungkus jajan dan permen ini, tidak menyebar luas.
Pengedar tersebut yakni Samsul Arifin (31) warga asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, diduga saat hendak melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, ungkap kasus peredaran narkoba bermodus bungkus permen dan jajan ini, merupakan pengembangan dari tpelaku yang tertangkap sebelumnya.
“Pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Samsul Arifin,” kata AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).
Dari situ, polisi kemudian mendapatkan informasi jika tersangka SA bakal ke wilayah Jombang, diduga dia hendak melakukan transaksi. Tepatnya, berada di Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Senin 02 Oktober 2023.
Polisi pun segera menuju lokasi berdasakarkan informasi yang sudah dikantongi. Selang beberapa waktu melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, polisi pun menyergapnya. Dan tersangka SA pun tak berkutik ketika polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni sebanyak 23 paket sabu-sabu siap jual.
“Tersangka kita sergap sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Komar.
Pihaknya merinci, dari 23 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka SA, 19 paket sabu-sabu di antaranya dibungkus dengan bekas jajan merek SIIP.
Sisanya, yakni 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss, dan 1 paket sabu-sabu kemasan plastik klip.
“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas sabu-sabu dengan bekas bungkus jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” tandas AKP Komar.
Selain puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis Inex.
Kemudian, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai tersangka sebagai sarana
Dikatakannya, pekerjaan tersangka SA selama ini yakni sebagai tukang pasang banner. Dari aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per gram-nya.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka SA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Komar Sasmito. *)