Polisi Jombang Bongkar Trik Edar Sabu-sabu Pakai Bungkus Permen dan Jajan

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Samsul Arifin dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual, diamankan di Polres Jombang.

Tersangka Samsul Arifin dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual, diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Ada-ada saja trik pengedar narkoba jenis sabu-sabu agar bisa mengelabui polisi di Jombang, Jawa Timur. Kali ini, sang pengedar pakai cara membungkusnya dengan permen dan jajan.

Beruntung, polisi segera meringkus sang pengedar, sehingga peredaran sabu-sabu bermodus bungkus jajan dan permen ini, tidak menyebar luas.

Pengedar tersebut yakni Samsul Arifin (31) warga asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, diduga saat hendak melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, ungkap kasus peredaran narkoba bermodus bungkus permen dan jajan ini, merupakan pengembangan dari tpelaku yang tertangkap sebelumnya.

Baca Juga:  Video Oknum Polisi Pukul Sopir Truk Viral, Lokasi Disebut di Jombang

“Pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Samsul Arifin,” kata AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

Dari situ, polisi kemudian mendapatkan informasi jika tersangka SA bakal ke wilayah Jombang, diduga dia hendak melakukan transaksi. Tepatnya, berada di Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Senin 02 Oktober 2023.

Polisi pun segera menuju lokasi berdasakarkan informasi yang sudah dikantongi. Selang beberapa waktu melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, polisi pun menyergapnya. Dan tersangka SA pun tak berkutik ketika polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni sebanyak 23 paket sabu-sabu siap jual.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jombang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2019

“Tersangka kita sergap sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Komar.

Pihaknya merinci, dari 23 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka SA, 19 paket sabu-sabu di antaranya dibungkus dengan bekas jajan merek SIIP.

Sisanya, yakni 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss, dan 1 paket sabu-sabu kemasan plastik klip.

“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Tersangka sengaja mengemas sabu-sabu dengan bekas bungkus jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” tandas AKP Komar.

Selain puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis Inex.

Baca Juga:  Praperadilan di PN Jombang, Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Pada MSA Cacat Prosedur

Kemudian, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai tersangka sebagai sarana

Dikatakannya, pekerjaan tersangka SA selama ini yakni sebagai tukang pasang banner. Dari aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per gram-nya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka SA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Komar Sasmito. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB