FaktaJombang.com – Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat meracik petasan alias mercon di Kabupaten Jombang.
Dari penggerebekan itu, petugas meringkus lima orang pembuat mercon. Salah satu di antaranya merupakan resedivis yang pernah ditangkap tahun lalu.
Kelima orang itu di antaranya berinisial SA (46) asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, serta MS (57) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Lalu Swt (51), SK (43) dan SW (47), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kelima orang itu, disita puluhan ribu mercon siap edar dan 80 kilogram bahan peledak.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat 8 April 2022 kemarin,” kata AKBP Muh Nurhidayat, Kapolres Jombang, Senin (11/4/2022).
Saat penggerebekan, petugas menangkap satu orang terduga pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap empat orang lainnya.
“Satu tersangka di antaranya residivis dengan kasus sama,” katanya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, antara lain 80 kilogram bahan peledak low eksplosif dan 60 kilogram bahan racikan petasan. Selain itu, juga puluhan ribu mercon berbagai ukuran dan puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menambahkan, petasan yang diracik oleh pelaku sudah ada yang sempat dijual dengan harga kisaran mulai dari Rp 500 sampai Rp 100 ribu per biji.
“Ada yang dijual lewat online, ada yang diantar. Lingkup (penjualan) di Jombang,” kata Giadi Nugraha.
Dikatakan dia, kelima tersangka tersebut bisa memproduksi (membuat) petasan dari belajar secara otodidak dari teman ke teman, berulang-ulang. Giadi menyebut, pihaknya kini masih mendalami para tersangka bisa mendapatkan bahan peledak tersebut.
“Bahannya beli dari toko bahan kimia. Namun, sebenarnya bahan itu sulit didapat. Nah, ini yang masih kita dalami mereka bisa mendapat bahan tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka mendekam di rutan Polres Jombang. Mereka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun. *)