Polres Jombang Larang Warga Main Petasan, Jangan Sepelekan

- Redaksi

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

FaktaJombang.com – Bagi warga Jombang, Jawa Timur, jangan coba-coba memproduksi, menjual maupun menyalakan mercon atau petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah, jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.

Imbauan sekaligus larangan memproduksi atau menyalakan petasan tersebut dikeluarkan Polres Jombang, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seperti peristiwa ledakan di rumah Sukijan (60) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Ledakan pada Kamis (15/4/2021) pukul 19.30 WIB itu, merenggung nyawa Joko Slamet (35) dan menyebabkan Sainten (55) anaknya, mengalami luka bakar cukup parah. Diduga, pemicunya dari bahan petasan.

“Kami imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, Sabtu (17/4/2021).

Agung Setyo Nugroho menegaskan, akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual petasan dan kembang api dadakan di bulan Ramadan.

Baca Juga:  Jadi Korban Tabrak Lari di Janti Jombang, Pelajar Langsung Meninggal

Sebab, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan para pedagang itu juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan. Satu di antaranya, kembang api berukuran kecil.

Menurutnya, polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan. Dan akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga:  Diperiksa, Kejari Jombang Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes

“Kami berharap, ledakan yang terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat nyaman menunaikan ibadah puasa Ramadan dan merayakan lebaran,” sambung mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi Covid-19 masih belum sirna.

“Kami juga mengimbau warga agar tetap disiplin Prokes guna mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB