Polres Jombang Larang Warga Main Petasan, Jangan Sepelekan

- Redaksi

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho.

FaktaJombang.com – Bagi warga Jombang, Jawa Timur, jangan coba-coba memproduksi, menjual maupun menyalakan mercon atau petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah, jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.

Imbauan sekaligus larangan memproduksi atau menyalakan petasan tersebut dikeluarkan Polres Jombang, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seperti peristiwa ledakan di rumah Sukijan (60) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Ledakan pada Kamis (15/4/2021) pukul 19.30 WIB itu, merenggung nyawa Joko Slamet (35) dan menyebabkan Sainten (55) anaknya, mengalami luka bakar cukup parah. Diduga, pemicunya dari bahan petasan.

Baca Juga:  Patroli di Jombang, Petugas Gabungan Dapati Pria Diduga Bawa Tembakau Sintesis

“Kami imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, Sabtu (17/4/2021).

Agung Setyo Nugroho menegaskan, akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual petasan dan kembang api dadakan di bulan Ramadan.

Sebab, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan para pedagang itu juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BOS 2020 SMP Budi Utomo Gadingmangu Dilaporkan ke Kejari Jombang

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan. Satu di antaranya, kembang api berukuran kecil.

Menurutnya, polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan. Dan akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga:  Separuh Ramadan 1442 H, Jasa Tukar Uang Baru di Jombang Mulai Berjejeran

“Kami berharap, ledakan yang terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat nyaman menunaikan ibadah puasa Ramadan dan merayakan lebaran,” sambung mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi Covid-19 masih belum sirna.

“Kami juga mengimbau warga agar tetap disiplin Prokes guna mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru