FaktaJombang.com – Bagi warga Jombang, Jawa Timur, jangan coba-coba memproduksi, menjual maupun menyalakan mercon atau petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah, jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.
Imbauan sekaligus larangan memproduksi atau menyalakan petasan tersebut dikeluarkan Polres Jombang, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Seperti peristiwa ledakan di rumah Sukijan (60) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Ledakan pada Kamis (15/4/2021) pukul 19.30 WIB itu, merenggung nyawa Joko Slamet (35) dan menyebabkan Sainten (55) anaknya, mengalami luka bakar cukup parah. Diduga, pemicunya dari bahan petasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, Sabtu (17/4/2021).
Agung Setyo Nugroho menegaskan, akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual petasan dan kembang api dadakan di bulan Ramadan.
Sebab, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan para pedagang itu juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan. Satu di antaranya, kembang api berukuran kecil.
Menurutnya, polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang kedapatan memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan. Dan akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.
“Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” tegasnya.
“Kami berharap, ledakan yang terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat nyaman menunaikan ibadah puasa Ramadan dan merayakan lebaran,” sambung mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi Covid-19 masih belum sirna.
“Kami juga mengimbau warga agar tetap disiplin Prokes guna mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya. *)