FaktaJombang.com – Dugaan adanya penyelewengan Dana BOS tahun 2020 di SMP dan SMA Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga dipicu oleh posisi silang antara Kepala Sekolah dan Ketua Komite di dua sekolah yang sama-sama berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo.
Hal tersebut diungkap sumber FaktaJombang.com. Dia menyebut, paling kentara dugaan adanya praktik penyelewengan Dana BOS tahun 2020 tersebut, adalah adanya posisi jabatan silang di SMP dan SMA Budi Utomo.
Dikatakannya, pada tahun 2020 lalu, posisi Kepala SMP Budi Utomo dijabat Fitriyanto, sementara Ketua Komite SMP Budi Utomo dijabat Bambang Wahyudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjabat di posisi itu, Bambang Wahyudi juga menjabat sebagai Kepala SMA Budi Utomo kala itu. Sedangkan Fitriyanto, juga menjabat Ketua Komite SMA Budi Utomo.
“Posisi silang itulah, yakni Kepala SMP Budi Utomo yang juga menjabat Ketua Komite SMA Budi Utomo, kemudian posisi Kepala SMA yang juga menjabat Ketua Komite SMP Budi Utomo, membuka peluang dugaan adanya penyelewengan BOS tahun 2020 kala itu,” papar sumber.
“Kemudian, posisi tersebut akhirnya dilakukan perombakan pada tahun ajaran 2021/2022 kemarin,” sambugnnya.
Kendati begitu, sumber mengatakan belum menemukan regulasi atau aturan soal diperbolehkannya atau tidak, terkait posisi silang tersebut.
“Kalau aturan terkait posisi tersebut, kami memang tidak menemukan, apakah boleh atau tidak. Tapi kan kenyataannya begitu,” kata sumber.
Dalam Permendiknas 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjutnya, disebutkan jika yang dilarang menjadi Anggota Komte Sekolah adalah di antaranya pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. Kemudian, penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
“Nah, apakah kenyataan posisi dia SMP dan SMA Budi Utomo itu masuk dua kategori tersebut atau tidak, kami yang belum tahu,” ungkapnya.
Hanya saja, terjadinya posisi jabatan silang tersebut, sumber menduga untuk memuluskan adanya penggalangan biaya yang kemudian dibebankan ke wali murid. Mengingat, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, dilakukan komite sekolah.
“Sepengatahuan saya sih begitu. Jika terdapat penggalangan dana, harus lewat Komite Sekolah. Nah, kondisi yang terjadi di SMP dan SMA Budi Utomo tahun 2020 lalu seperti itu. Kami yakin, siapa pun akan menilai miring dengan posisi jabatan silang itu,” ucap sumber. *)
Baca sebelumnya: Penuhi Panggilan Kejari Jombang, Dua Pengurus YPBU Dicecar Sejumlah Pertanyaan