PPKM Darurat, Proses Akad Nikah Dibatasi 6 Orang dan Wajib Swab Antigen

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Repro)

Ilustrasi. (Repro)

FaktaJombang.com – Pelaksanaan akad nikah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni mulai 03 hingga 20 Juli 2021, diperketat. Proses sakral ijab qabul sejoli yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga ini, hanya dihadiri 6 orang.

Enam orang tersebut, terdiri dari Calon Pengantin (Catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Dan keenamnya itu pun wajib diswab Antigen dengan hasil negatif minimal 1×24 jam sebelum akad nikah berlangsung.

Poin tersebut merupakan sebagian dari 15 ketentuan khusus pelayanan nikah, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor P-001/DJ/.III/Hk.007.07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

Dalam SE itu juga menyebut, pelaksanaan nikah di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali itu, hanya dilaksanakan bagi Catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 03 Juli 2021 dan dokumen persyaratannya sudah dinyatakan lengkap.

“Kalau pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah mulai tanggal 03 Juli kemarin sampai 20 Juli 2021 atau masa PPKM Darurat, ditiadakan,” kata Achmad Cholili, Kepala KUA Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021), saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya.

Dijelaskannya, sesuai SE tersebut, akad nikah yang digelar di gedung pertemuan, paling banyak diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan dan dilarang lebih dari 30 persen. Itupun juga ada syarat yang ketat.

Baca Juga:  Wisata Museum MINHA di Ponpes Tebuireng Jombang, Mulai Dibuka

Di antaranya, wajib menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi prokes. Itu pun harus berkoodinasi lebih dulu dengan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Jika tidak mematuhinya, kita diberi wewenang untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dilampiri alasan tertulis terkait penundaan atau pembatalan itu,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, pada masa PPKM Darurat ini, waktu pelayanan di KUA Kecamatan juga dibatasi, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Itu pun hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor atau Work From Office.

Baca Juga:  Rekom DPRD Jombang, Dana Stimulus Bagi PKL Cair Awal Agustus 2021

“Kalau layanan pendaftaran nikah itu kan hanya bisa dilakukan secara online lewat situs Simkah. Sedangkan dokumen persyaratan nikah yang harus disampaikan ke petugas KUA setempat,” kata Ahmad Cholili.

Ia juga berharap, warga Jombang yang memiliki hajatan pernikahan agar bisa memaklumi dan menaati ketentuan khusus yang tercantum dalam SE tersebut. Mengingat, PPKM Darurat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 yang mengganas.

“Semoga pendemi Covis-19 ini segera sirna, dan kita kembali bisa menjalankan rutinitas seperti sebelumnya,” harapnya memungkasi. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024
Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah
Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya
Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh
Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’
Sekeluarga di Madiopuro Jombang Keracunan, Makanan dan Minuman Dinyatakan Mengandung Bakteri
Pemkab Jombang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Akses Jalan di Dusun Rapahombo
Syarat Mudik Lebaran 2022, Bupati Jombang Dorong Percepatan Vaksinasi Sampai Dosis 3
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 13:17 WIB

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:01 WIB

Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:23 WIB

Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh

Selasa, 26 April 2022 - 20:31 WIB

Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB