FaktaJombang.com – Pelaksanaan akad nikah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni mulai 03 hingga 20 Juli 2021, diperketat. Proses sakral ijab qabul sejoli yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga ini, hanya dihadiri 6 orang.
Enam orang tersebut, terdiri dari Calon Pengantin (Catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Dan keenamnya itu pun wajib diswab Antigen dengan hasil negatif minimal 1×24 jam sebelum akad nikah berlangsung.
Poin tersebut merupakan sebagian dari 15 ketentuan khusus pelayanan nikah, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor P-001/DJ/.III/Hk.007.07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE itu juga menyebut, pelaksanaan nikah di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali itu, hanya dilaksanakan bagi Catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 03 Juli 2021 dan dokumen persyaratannya sudah dinyatakan lengkap.
“Kalau pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah mulai tanggal 03 Juli kemarin sampai 20 Juli 2021 atau masa PPKM Darurat, ditiadakan,” kata Achmad Cholili, Kepala KUA Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021), saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya.
Dijelaskannya, sesuai SE tersebut, akad nikah yang digelar di gedung pertemuan, paling banyak diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan dan dilarang lebih dari 30 persen. Itupun juga ada syarat yang ketat.
Di antaranya, wajib menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi prokes. Itu pun harus berkoodinasi lebih dulu dengan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Jika tidak mematuhinya, kita diberi wewenang untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dilampiri alasan tertulis terkait penundaan atau pembatalan itu,” sambungnya.
Pihaknya menambahkan, pada masa PPKM Darurat ini, waktu pelayanan di KUA Kecamatan juga dibatasi, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Itu pun hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor atau Work From Office.
“Kalau layanan pendaftaran nikah itu kan hanya bisa dilakukan secara online lewat situs Simkah. Sedangkan dokumen persyaratan nikah yang harus disampaikan ke petugas KUA setempat,” kata Ahmad Cholili.
Ia juga berharap, warga Jombang yang memiliki hajatan pernikahan agar bisa memaklumi dan menaati ketentuan khusus yang tercantum dalam SE tersebut. Mengingat, PPKM Darurat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 yang mengganas.
“Semoga pendemi Covis-19 ini segera sirna, dan kita kembali bisa menjalankan rutinitas seperti sebelumnya,” harapnya memungkasi. *)