FaktaJombang.com – Pemberlakuan jam malam atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Jombang, diperpanjang selama 14 hari ke depan, mulai Selasa 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM), restoran/ kafe, toko modern, rumah makan/ warung makan/ minum di wilayah Kabupaten Jombang, dibatasi. Mereka diwajibkan menutup aktivitasnya mulai pukul 20.00 WIB. Bedanya, kalau PPKM perpanjangan ini, jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB dan tidak ada pemadaman penerangan jalan umum (PJU).
Faktanya, terdapat toko ritel utara traffic light Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan/ Kabupaten Jombang masih nekat beraktivitas alias tidak tutup meski melewati pukul 21.00 WIB. Aktivitas toko ritel itu pun divideo seorang warga setempat berinisial H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini Alfamart di Jalan Hayam Wuruk Jombang, masih tetap buka meskipun lewat jam 20.00 WIB. Ini jam 22.00 WIB masih buka,” katanya seraya mengirim video yang direkamnya kepada nomor WhatsApp FaktaJombang.com, Rabu (24/2/2021) pukul 22.15 WIB.
Bahkan, ia mengirim dua video rekaman toko ritel tersebut. “Ini winginane (lusa). Dan ini yang semalam,” tulisnya di bawah masing-masing video yang dikirim.
Ia menyayangkan, tidak adanya teguran dari pihak berwenang, sehingga toko ritel tersebut bebas membuka layanan penjualan hingga larut malam. “Entah ada teguran atau tidak, buktinya Alfamart tersebut masih buka,” lanjutnya.
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan para PKL (pedagang kaki lima) yang mangkal di Jalan Dr Soetomo, Jombang. Selain dilarang berjualan, penerangan jalan umum (PJU) pun dimatikan pada masa PPKM sebelumnya.
“Pemkab atau Forkopimda seharusnya tidak boleh tebang pilih. Aturannya kan jelas, semua unit usaha dibatasi pukul 20.00 WIB dan harus tutup. Saya harap, toko ritel itu tidak hanya ditegur, kalau perlu diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (nas/fj)
Tonton videonya: