FaktaJombang.com – Pembentukan panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di tingkat desa, dilakukan setelah adanya penetapan sebagai desa lokasi penerima Program Prioritas Nasional berupa PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sementara di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, belum ditetapkan sebagai desa lokasi penerima PTSL pada tahun 2021, karena belum memenuhi kriteria.
Ini diungkapkan Kasi Pengadaan pada kantor ATR/BPN Jombang, Bambang Setyo Nugroho, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/3/2022) jelang sore. Menurutnya, salah satu kriteria menjadi desa lokasi PTSL, adalah minimal sudah ada 1.000 penlok (penetapan lokasi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di desa Barongsawahan, masih kurang dari seribu penlok. Makanya, belum ditetapkan. Dan panitia PTSL bisa dibentuk, setelah Penlok turun. Ya otomatis tidak diperbolehkan menarik biaya,” kata Bambang. Hanya saja, dirinya mengaku lupa berapa jumlah penlok yang ada di Barongsawahan.
Bambang menjelaskan, desa Barongsawahan ini beberapa tahun lalu sempat ditunjuk sebagai desa PTSL. Namun, kata Bambang, saat itu ditolak oleh Pemdes setempat. Seiring waktu, Pemdes Barongsawahan kemudian mengajukan permohonan ke BPN untuk menjadi desa lokasi PTSL.
“Dari permohonan itu, desa Barongsawahan kemudian menjadi desa binaan, Saya pun ke sana sekedar menjajaki dulu berapa jumlahnya, baru diajukan dan ternyata kurang dari kriteria,” katanya.
Permohonan yang dilakukan Pemdes Barongsawahan saat itu, lanjut Bambang, bersamaan dengan 60 desa lain di Kabupaten Jombang. Dari 60 desa tersebut, 22 di antaranya lolos kriteria dan ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL.
“Desa Barongsawahan tersingkir karena kurang memenuhi kriteria. Desa tersebut tergolong tinggi dalam hal sertipikat. Sedangkan program Presiden Jokowi ini kan harus desa yang sertipikatnya minim sekali,” ungkap Bambang.
Ditanya apakah penetapan Desa Barongsawahan sebagai desa lokasi PTSL mundur, Bambang tidak bisa memastikan. Pihaknya juga menampik, atas tudingan jika dirinya menjamin desa Barongsawahan ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL pada 2023 atau 2024.
“Program Presiden Jokowi untuk PTSL ini kan sampai 2024. Apakah desa Barongsawahan bisa masuk di tahun 2023 atau 2024, saya nggak mengatakan seperti itu. Saya pun nggak tahu, karena kriteria yang ditetapkan biasanya nggak sama,” ucap Bambang.
Disinggung terkait tarif Rp 150 ribu yang dibayarkan warga Desa Barongsawahan untuk pengurusan PTSL, Bambang menjawab, bahwa hal tersebut di luar kewenangan BPN Jombang.
“Kita tidak menyarankan sama sekali unuk itu. Untuk PTSL kita berpegangan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, itu saja,” pungkas Bambang. *)
Baca sebelumnya:
Belum Ditetapkan BPN Jombang Sudah Bentuk Panitia PTSL, Sekdes Barongsawahan: ‘Atas Instruksi Kades’