JOMBANG | FaktaJombang.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, rupanya masih terus menggelinding di ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Meski sebelumnya, upaya pengembalian uang pendaftaran PTSL sudah dilakukan pihak panitia ke sejumlah warga setempat. Bahkan, prahara ini sempat dibahas dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jombang.
Ketua Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang, M Yusuf Efendi mengatakan, jika persoalan PTSL di Barongsawahan mau dijadwalkan Kejari Jombang untuk ekspose.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kapan hari menanyakan ke Kasi Intel Kejari Jombang lewat pesan WhatsApp, dan dijawab kalau mau dijadwalkan untuk eskpose,” kata pria yang akrab disapa Sobi ini, Minggu (15/5/2022).
Hanya saja, M Yusuf tidak mengetahui secara pasti kapan jadwal ekspose persoalan PTSL di Barongsawahan akan digelar. Ia mengaku, hanya mendapatkan jawaban secara singkat, dan tidak mengulas kapan agenda ekspose itu dilaksanakan.
“Ya hanya jawaban singkat begitu. Mau dijadwalkan untuk ekspose, gitu aja. Nggak membahas jadwalnya kapan,” lanjutnya.
Namun, M Yusuf juga menilai, jika ada sinyal tidak ‘sehat’ terkait penanganan perkara PTSL di Barongsawahan ini yang dia adukan. Menyusul, beberapa hari lalu, dirinya mengaku mendapatkan telepon dan dimintai mengirimkan bukti pelaporan atau tanda terima pelaporan.
“Saya ditelepon pak Supri dari Kejaksaan, menanyakan tentang bukti pelaporan/tanda terima, beliau meminta untuk mengirim bukti tersebut,” kata M Yusuf.
Semestinya, lanjut M Yusuf, bukti atau tanda terima aduannya tersebut menjadi pijakan bagi Kejaksaan dalam memproses perkara itu. Apakah aduannya itu memenuhi unsur dan bisa diproses secara hukum atau apakah pelaporannya itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Bukannya bukti pengaduan saya itu malah sekarang nggak ada. Sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jombang,” ulas M Yusuf.
M Yusuf menerangkan, jika pengaduan perkara PTSL di Barongsawahan itu pada Senin 28 Maret 2022 lalu. Namun, hingga hampir dua bulan, perkara tersebut masih berlarut-larut.
“Ya cukup lamban juga penanganannya. Sudah hampir dua bulan. Dan sejauh ini, saya belum pernah menerima pemberitahuan perkembangan perkara yang saya adukan tersebut. Kalau memang begini terus, bukan tidak mungkin saya akan tancap gas ke Kejati,” ujarnya memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, munculnya polemik soal PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo ini, berawal dari sejumlah warga setempat yang mengaku membayar uang pendaftaran PTSL sebesar Rp 150 ribu. Namun, hingga beberapa bulan, PTSL tersebut tidak terealisasi.
“Kami bayar Rp 150 ribu ke panitia PTSL. Waktu itu bayar di balai desa pada 27 Agustus 2021 lalu,” kata salah satu warga setempat seraya menunjukkan kwitansi bukti pembayaran, ke sejumlah wartawan, Selasa (1/3/2022) lalu.
Warga berbondong-bondong mau ikutan program prioritas nasional berupa PTSL ini, lantaran adanya pengumuman proram PTSL berupa baliho dan banner di sejumlah titik di kawasan permukiman warga Desa Barongsawahan.
Usut punya usut, rupanya Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa penerima lokasi (Penlok) PTSL pada tahun 2021, karena belum memenuhi kriteria.
Meski belum ditetapkan sebagai desa penlok PTSL oleh Badan Pertanahan Nasinal (BPN), desa tersebut diketahui sudah membentuk kepanitiaan.
“Di desa Barongsawahan, masih kurang dari seribu penlok. Makanya, belum ditetapkan. Dan panitia PTSL bisa dibentuk, setelah Penlok turun. Ya otomatis tidak diperbolehkan menarik biaya,” kata Bambang Setyo Nugroho, Kasi Pengadaan pada kantor ATR/BPN Jombang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/3/2022) jelang sore.
Baca sebelumnya: Polemik PTSL di Barongsawahan Jombang Resmi Diadukan ke Kejaksaan