Praktisi Hukum Nilai Gugatan Praperadilan MSA Lemah dan Langgar Norma Hukum Positif

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana praperadilan MSA, putra salah satu kiai di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).

Suasana sidang perdana praperadilan MSA, putra salah satu kiai di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).

FaktaJombang.com – Permohonan praperadilan kali kedua yang dilayakan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Pengadilan Negeri Jombang, dinilai lemah. Selain itu, gugatan yang diajukan putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu juga disebut melanggar norma hukum positif.

Hal ini diungkapkan oleh dosen Business Law Department BINUS, Ahmad Sofyan, melaui keterangan persnya, Kamis (20/1/2022).

Meski demikian, Sofyan menyebut praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka. “Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang Tersangka atau kuasanya melakukan praperadilan jika melarikan diri atau dalam status DPO (daftar Pencarian orang),” bebernya.

Sofyan menuturkan, MSA telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jawa Timur, sehingga permohonan praperadilan yang kedua ini harus dinyatakan tidak bisa diterima oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini.

“Kedua, menabrak asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP yaitu perkara yang sama dan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan tetap tidak bisa lagi diajukan kembali,” tandasnya.

Menurut Sofyan, perkara penetapan tersangka MSA sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga perkara ini tidak bisa lagi diajukan lagi. Selain itu, upaya tersebut juga melanggar PERMA 4/2016.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras Hasil Ungkap Selama 6 Bulan di Jombang, Dimusnahkan

Menurut Softan, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap dań tidak bisa diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

“Dengan demikian, mengajukan perkara yang sama ke Pengadilan Negeri Jombang juga melanggar PERMA 4/2016,” jelasnya.

“Dengan pertimbangan hukum di atas, maka pengajuan praperadilan MSA di Pengadilan Negeri Jombang seharusnya ditolak oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk kedua kalinya, MSA tersangka kasus dugaan pelecehan seksual melajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Setelah gugatan praperadilan yang pertama di PN Surabaya beberapa waktu lalu, hakim memutuskan gugatan praperadilan tersebut tidak diterima.

Baca Juga:  Aneh, Proyek Sumur Dangkal di Banjardowo Jombang Tanpa Diesel

Dalam gugatan itu, ada 4 termohon diantaranya Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi gugatan ini terkait dengan keabsahan atas penetapan tersangka kepada anak salah satu kiai di Jombang oleh polisi. Sebab, selama ini MSA merasa belum pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Sidang hari pertama dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh kuasa hukum tersangka telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang. Sementara, ageda jawaban termohon dijadwalkan digelar pada Jumat, 21 Januari 2022 jam 09.00 WIB. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB