FaktaJombang.com – Permohonan praperadilan kali kedua yang dilayakan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Pengadilan Negeri Jombang, dinilai lemah. Selain itu, gugatan yang diajukan putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu juga disebut melanggar norma hukum positif.
Hal ini diungkapkan oleh dosen Business Law Department BINUS, Ahmad Sofyan, melaui keterangan persnya, Kamis (20/1/2022).
Meski demikian, Sofyan menyebut praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka. “Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang Tersangka atau kuasanya melakukan praperadilan jika melarikan diri atau dalam status DPO (daftar Pencarian orang),” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan menuturkan, MSA telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jawa Timur, sehingga permohonan praperadilan yang kedua ini harus dinyatakan tidak bisa diterima oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini.
“Kedua, menabrak asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP yaitu perkara yang sama dan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan tetap tidak bisa lagi diajukan kembali,” tandasnya.
Menurut Sofyan, perkara penetapan tersangka MSA sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga perkara ini tidak bisa lagi diajukan lagi. Selain itu, upaya tersebut juga melanggar PERMA 4/2016.
Menurut Softan, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap dań tidak bisa diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
“Dengan demikian, mengajukan perkara yang sama ke Pengadilan Negeri Jombang juga melanggar PERMA 4/2016,” jelasnya.
“Dengan pertimbangan hukum di atas, maka pengajuan praperadilan MSA di Pengadilan Negeri Jombang seharusnya ditolak oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk kedua kalinya, MSA tersangka kasus dugaan pelecehan seksual melajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Setelah gugatan praperadilan yang pertama di PN Surabaya beberapa waktu lalu, hakim memutuskan gugatan praperadilan tersebut tidak diterima.
Dalam gugatan itu, ada 4 termohon diantaranya Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Materi gugatan ini terkait dengan keabsahan atas penetapan tersangka kepada anak salah satu kiai di Jombang oleh polisi. Sebab, selama ini MSA merasa belum pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Sidang hari pertama dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh kuasa hukum tersangka telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang. Sementara, ageda jawaban termohon dijadwalkan digelar pada Jumat, 21 Januari 2022 jam 09.00 WIB. *)