FaktaJombang.com – Polisi meminta Moch Subchi Azal Tsani atau MSA, putra salah satu kiai di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas dugaan kasus pelecehan seksual, segera menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, usai sidang putusan praperadilan terkait sah tidaknya status tersangka pada MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Sidang putusan itu, ditutup dengan pembacaan amar putusan oleh hakim tunggal PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto, yang menolak gugatan pemohon (MSA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra Eko Triyulianto juga mengaku, siap melakuan upaya pencekalan atau jemput paksa, jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum tersebut.
“Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif,” ujar Hendra Eko Triyulianto.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan.
Putusan yang tertuang dalam surat 1/pra/2022/PNJBG setebal 77 halaman itu, dibacakan langsung oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, di hadapan kuasa hukum termohon dan pemohon. *)
Tonton videonya: