Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak, Aktivis Desak Polisi Tangkap dan Penjarakan Tersangka

Kamis, 16 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

FaktaJombang.com – Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menangkap dan menahan MSA alias M Subchi Azal Tsani, Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Jombang.

Desakan ini, setelah gugatan Praperadilan dengan nomor 35/pid.pra/2021/PN Sby yang dilayangkan Tersangka dengan Termohon Kapolda Jawa Timur dan Turut Termohon Kepala Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur, Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim. Sidang putusan itu berlangsung Kamis 16 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan perkara kasus kekerasan seksual tersangka M Subchi Azal Tsani ke Pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan lindungi pelaku kekerasan seksual,” ujar Anna, koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual yang juga Direktur WCC (Womens Cresis Center) Jombang, melalui lembaran rilisnya.

Baca Juga:  Belum Punya Sertifikat, Warga Gedongombo Jombang Inginkan PTSL

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari sejumlah aduan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual, yang diduga dilakukan M. Subchi Azal Tsani, putra pengasuh Ponpes tersebut.

Dari korban-korban kekerasan seksual yang mengadu, MNK melaporkan kasusnya dan berstatus sebagai korban di Mapolres Jombang, pada 2019 silam.

Baca Juga:  Bawa Kabur Belanjaan Emak-emak di Pasar Mojoagung Jombang, Pria Ini Ditangkap

Anna mengungkapkan, kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa. Mengingat, pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren tersebut. Dimana, para korban adalah anak didiknya.

“Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekruitmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok,” bebernya.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya. MSA diduga menggunakan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Bahkan, aksi bejat itu diduga juga dilakukan dengan ancaman kekerasan serta ancaman.

Baca Juga:  LPHM Pandawa Jombang Berbagi, Puluhan Anak Yatim dan Fakir Miskin Sumringah

“Ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya, para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren,” jlentrehnya.

Menurut Anna, lemahnya koordinasi instansi aparat penegak hukum antara Polda dan Kejati Jawa Timur membawa konsekuensi lambannya proses hukum dan membuka celah diajukannya permohonan praperadilan tersebut.

“Dampaknya memperkuat reviktimisasi terhadap korban pada proses pembuktian,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya: Praperadilan Putra Kiai Sepuh di Jombang, Pengacara: “Target Kami, Kepastian Hukum”

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru