FaktaJombang.com – Pria berinisial MK (24) warga desa Tugusumberejo, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, ditangkap polisi.
Dia diamankan saat polisi menggerebek rumahnya pada Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, saat dirinya masih tertidur pulas.
MK ditangkap korps seragam cokelat, bukan tanpa sebab. Dirinya terendus sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito membenarkan penangkapan MK terkait perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Awalnya, tersangka mengelak. Namun, dia tidak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, lanjut AKP Komar Sasmito, tersangka sudah menjalankan bisnis terlarang itu mulai tahun kemarin.
Dikatakannya, keseharian MK bekerja sebagai buruh pabrik. Hanya saja, alasan penghasilan yang tidak mencukupi itulah, dirinya kemudian nekat nyambi jadi pengedar sabu-sabu.
Selain untuk menutup kebutuhan sehari-hari, hasil penjualan narkoba itu juga untuk memenuhi kebiasaannya berjudi sabung ayam.
Di hadapan polisi, tersangka MK juga mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang ditaruh di suatu tempat, kemudian dia ditelepon untuk mengambilnya.
“Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang kita amankan, hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya,” papar AKP Komar Sasmito.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, dan 0,28 gram. Totalnya, 4,1 gram.
Kemudian 1 plastik bekas pembungkus sabu-sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu-sabu berat kotor 1,90 gram.
Selanjutnya, 1 timbangan digital dan satu ponsel diduga digunakan untuk transaksi narkoba, juga diamankan.
Saat ini, tersangka MK dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk proses pemeriksaan lanjutan. Juga untuk kepentingan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *)