FaktaJombang.com – Sebuah kos di Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang.
Dalam penggerebekan itu, Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diamankan.
Selain dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat 2,47 gram. Juga, ribuan pil dobel L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan berujung penangkapan tersangka AF, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka kami gerebek di kamar kos di kawasan Desa Tunggorono. Dia diduga sedang menunggu pembeli datang,” kata AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023)
Menurutnya, tersangka Agyl merupakan target operasi (TO) kepolisian dalam kurun satu bulan terakhir, lantaran nekat jadi pengedar narkoba.
Sejauh ini, tersangka Agyl selalu pindah kos-kosan untuk mengelabui petugas, agar keberadaannya tidak terendus.
“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi,” tuturnya.
Dan akhirnya, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di sebuah kos-kosan di kawasan Tunggorono. Tanpa menyia-nyiakan waktu, polisi pun meluncur dan menggerebeknya.
AKP Komar Sasmito merinci, barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di kamar kos tersangka, yakni 6 paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,47 gram.
Masing-masing paket, berisi 0,40 gram sabu-sabu, 0,41 gram; 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram dan 0,42 gram sabu-sabu.
Selain itu, juga diamankan 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik.
Juga timbangan digital, serta handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, lanjut AKP Komar Sasmito, masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba tersebut guna mengungkap pengedar lain yang jadi jaringannya.
Atas perbuatannya, tersangka AF terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. *)