Pria Godong Jombang Digerebek di Kos-kosan Tunggorono Gegara Narkoba

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF beserta barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

Tersangka AF beserta barang buktinya, diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Sebuah kos di Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang.

Dalam penggerebekan itu, Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diamankan.

Selain dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat 2,47 gram. Juga, ribuan pil dobel L.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan berujung penangkapan tersangka AF, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:  Dua Pengedar Pil Dobel L di Kabuh Jombang Dibekuk Polisi

“Tersangka kami gerebek di kamar kos di kawasan Desa Tunggorono. Dia diduga sedang menunggu pembeli datang,” kata AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023)

Menurutnya, tersangka Agyl merupakan target operasi (TO) kepolisian dalam kurun satu bulan terakhir, lantaran nekat jadi pengedar narkoba.

Sejauh ini, tersangka Agyl selalu pindah kos-kosan untuk mengelabui petugas, agar keberadaannya tidak terendus.

“Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi,” tuturnya.

Dan akhirnya, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di sebuah kos-kosan di kawasan Tunggorono. Tanpa menyia-nyiakan waktu, polisi pun meluncur dan menggerebeknya.

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Jombang, Dijadwal Mulai Awal April 2021

AKP Komar Sasmito merinci, barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di kamar kos tersangka, yakni 6 paket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,47 gram.

Masing-masing paket, berisi 0,40 gram sabu-sabu, 0,41 gram; 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram dan 0,42 gram sabu-sabu.

Selain itu, juga diamankan 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik.

Juga timbangan digital, serta handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga:  Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo

“Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini, lanjut AKP Komar Sasmito, masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba tersebut guna mengungkap pengedar lain yang jadi jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka AF terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru