FaktaJombang.com – Hearing antara Komisi A DPRD Jombang dengan Paguyuban Penghuni Rumah Tanah Negara (PPRTN) Jombang Raya, pada Kamis (16/12/2021) lalu, tidak dihadiri pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Meski pihak PT KAI sudah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Alasannya, PT KAI harus berkoordinasi terlebih dahulu. Ini disampaikan Ketua Komisi A, Andik Basuki Rahmad, usai hearing.
“Saya juga bertanya-tanya, kenapa mereka tidak hadir. Padahal, mereka gampang narik (uang sewa) mengatasnamakan PT KAI,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya berjanji akan menjadwal ulang untuk dilakukan hearing lanjutan. “Nanti akan kami schedule ulang, kami undang, kami juga melibatkan Kepala Desa, BPD dan Camat. Nanti akan kita tanya, intinya seperti ini lho yang terjadi, dan harus ada solusi penanganan,” ucapnya.
Andik Basuki Rahamd juga mengaku, sudah menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang terkait persoalan ini.
“Agar sebisa mungkin, mulai Pemdes dan Pemkab Jombang mengusulkan, bersurat ke PT KAI untuk tanah PT KAI yang diterlantarkan supaya menjadi aset desa, aset daerah untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan, terjadinya perilaku intimidasi seperti yang dikeluhkan warga yang tinggal di tanah milik negara atau sekitaran bantaran PT KAI di empat desa tersebut. Selain itu, adanya penarikan yang tidak standar dan ilegal karena tanpa kwitansi.
“Bahkan kata warga, oknum tersebut mencorat-coret rumah warga yang belum membayar. Ada uang Rp 3 juta disabet, Rp 35 juta disabet, dan sebagainya. Ini semestinya tidak boleh terjadi,” tandasnya.
Andik menegaskan, semestinya masing-masing kepala desa harus pro-aktif menangani persoalan yang dihadapi warga tersebut. Karena tanah-tanah tersebut berada di wilayahnya.
“Semestinya, pemangku atau pejabat di desa setempat itulah yang bertanggung jawab kalau ini terjadi,” ucap Andik Basuki Rahmad.
Sekedar informasi, warga di 4 desa di Kabupaten Jombang yang tergabung Paguyuban Penghuni Rumah Tanah Negara (PPRTN) Jombang Raya, mengadu ke Komisi A DPRD setempat, pada Kamis (16/12/2021).
Warga dari 4 desa tersebut, yakni Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang, Desa Rejoagung dan Desa Losari Kecamatan Ploso.
Mereka mengeluhkan adanya intimidasi dari oknum PT KAI (Kereta Api Indonesia). Mereka diminta membayar kembali sewa tanah yang diklaim milik PT KAI.
Sejauh ini, warga yang takut terhadap intimidasi itu, melakukan pembayaran sewa. Hanya saja, pembayaran itu tanpa disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran. Besaran sewa per tahun bervariasi, mulai Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 18 juta, Rp 30 juta, hingga 40 juta.
Jika tidak membayar uang sewa, oknum tersebut meminta warga agar mengosongkan rumah yang berdiri di tanah yang diklaim milik PT KAI. *)
Baca sebelumnya: Ratapan Penghuni Tanah PT KAI di Jombang; Bayar Sewa Tanpa Kwitansi, Tak Bayar Diintimidasi