FaktaJombang.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang kembali jadi rasan-rasan warga setempat, rupanya sudah diprediksi M Yusuf Efendi.
Ketua BKNDI (Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia) Kabupaten Jombang ini mengatakan, prediksinya itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
Hal ini, lanjut Yusuf, sebagaimana informasi yang dia dapat saat mengonfirmasi Kasi Pengadaan pada kantor ATR/BPN Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu, pak Bambang Setyo Nugroho sendiri yang mengatakan hal ini, bahwa desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL karena kurang memenuhi kriteria,” paparnya.
Selain itu, kata Yusuf, tidak semua warga Desa Barongsawahan mau jika uang yang kadung dibayarkan sebagai biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang itu, dikembalikan.
“Kenyataannya, ada puluhan warga yang menolak pengembalian uang pendataran itu. Dan perwakilan dari mereka mengadu ke kami,” katanya, Minggu (25/12/2022).
Baca sebelumnya: Apa Kabar PTSL di Barongsawahan Jombang? Sejumlah Warga Masih Tagih Janji Loh!
Dikatakan Yusuf, dari keterangan warga yang mengadu, ada sekitar 70-an warga Barongsawahan yang bersikeras menolak pengembalian uang pendaftaran PTSL. Mereka bersikeras menagih janji Kadesnya untuk segera jadi SHM (sertipikat hak milik).
Halaman : 1 2 Selanjutnya