“Mereka yang menolak pengembalian uang pendaftaran PTSL ini tahunya menerima sertipikat yang didaftarkan. Mereka sedang menagih janji Kades Barongsawahan yang selalu menggembar-gemborkan program PTSL,” paparnya.
Yusuf juga menandaskan, program PTSL yang berujung menjadi polemik ini, sempat diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, pada akhir Juni 2022 lalu.
Upaya itu dilakukan, kata Yusuf, setelah dirinya mendapatkan informasi jika perkara PTSL yang diadukannya bersama warga Barongsawahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Rabu 23 Maret 2022 lalu itu, ‘dihentikan’.
“Sebelumnya saya sering menanyakan perkembangannya ke Kejari Jombang, dan pada pertengahan Mei 2022 lalu dijawab akan dilakukan ekspose. Soal jadwalnya, tidak ada kejelasan. Tapi kemudian, saya ditelepon pak Supri dari Kejaksaan, menanyakan tentang bukti pelaporan/tanda terima, dia juga meminta untuk mengirim bukti tersebut, kan aneh,” tandas Yusuf.
Baca juga:
– Prahara PTSL Barongsawahan Jombang, Ketua BKNDI Beber Ada Sinyal Tak Sehat
– Polemik PTSL di Barongsawahan Jombang Resmi Diadukan ke Kejaksaan
Selanjutnya, Yusuf menegaskan akan segera ke Kejati Jatim untuk menanyakan perkembangan pengaduannya terkat PTSL desa Barongsawahan, “Kami nanti bersama tim ke Kejati Jatim, agar kami mendapatkan perkembangan perkara PTSL Barongsawahan secara detal dan jelas,” pungkasnya. *)