FaktaJombang,com – Sedikitnya, 80 karyawan PT Shoei Surabaya yang berada di Jalan jurusan Mojoagung – Wonosalam KM 2, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menggelar demonstrasi, Selasa (7/12/2021).
Mereka memprotes perusahaan yang selama ini kurang terbuka terkait kebijakan PHK (pemutusan huhungan kerja) terhadap 7 karyawan atau rekan kerja mereka. Selain itu, mereka menuntut agar perusahaan mem-PHK Human Resources Developmen (HRD).
Unjuk rasa tersebut digelar di depan kantor pabrik sepatu tersebut. Mereka juga membentang sejumlah poster berisikan protes kepada HRD. Di antaranya, “Kami menderita karena bu Erna, Lengserkan bu Erna dari PT Shoei”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang demonstran mengatakan, tuntutan agar Erna Wahyuningsih, HRD PT Shoei Surabaya tersebut diberhentikan bukan tanpa alasan. Menurutnya, HRD dianggap menjadi penyebab adanya ketidaknyamanan bagi pekerja.
“Bu Erna ini terbilang baru menjabat HRD di pabrik ini. Tapi kemudian, beberapa rekan kami diberhentikan tanpa diketahui kesalahan apa yang sudah diperbuat. Padahal, rekan kami yang di-PHK itu sudah puluhan tahun bekerja di sini,” katanya di lokasi unjuk rasa. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.
Peserta demo yang lain, juga mengatakan, peraturan yang dibuat HRD dianggap tidak berpihak pada karyawan dan terkesan semaunya sendiri. “HRD yang baru ini, membuat peraturan sak karepe dewe (Jawa: seenaknya sendiri),” tandasnya.
Aksi ini, lanjutnya tidak hanya menuntut Erna Wahyuningsih agar diberhentikan sebagai HRD. Dikatakannya, terdapat beberapa hal yang juga menjadi tuntuan kepada pihak perusahaan. Di antaranya, tuntutan cuti yang selama ini tidak pernah diberikan pada pekerja, dan adanya potongan gaji karyawan yang tidak masuk kerja, meskipun sudah izin dan dikuatkan dengan surat dokter.
Sementara Rika, yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang mengaku, sudah membaca Peraturan Perusahaan (PP) PT Shoei Surabaya. Dan pihaknya menilai, PHK yang diberlakukan perusahan kepada 7 karyawannya sesuai dengan PP yang ada.
Menurutnya, dari tujuh karyawan yang di-PHK, 5 orang di antaranya sebagai sekuriti atau Satpam dan 2 orang mekanik yang merangkap Bagian Umum pada perusahaan.
“Terkait yang 7 orang tersebut kami dari Disnakertrans Jombang tidak bisa ikut-ikutan, karena itu murni efisiensi,” kata Rika.
Meski begitu, pihaknya berjanji akan mengoreksi dan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa. Termasuk tuntutan agar membeber alasan diberhentikannya 7 karyawan yang sejauh ini dianggap tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Sebenarnya tuntutan mereka tidak muluk-muluk. Hanya sarana dan prasarana saja dan perusahaan sudah menyanggupi,” pungkasnya.
Terpisah, HRD PT Shoei Surabaya, Erna Wahyuningsih mengaku memaklumi tuntutan sejumlah karyawan agar dirinya hengkang dari perusahaan.
“Selama ini, mereka terbiasa dengan hal-hal yang tidak diatur rapi, kalau suatu saat diatur, mungkin ada ketidak-nyamanan,” katanya.
Soal kebijakan PHK terhadap 7 karyawan, Erna menyampaikan jika hal itu merupakan kebijakan efisiensi perusahaan. Pihak perusahaan, lanjut dia, masih membuka ruang mediasi jika terdapat ketidak-puasan atas kebijakan tersebut.
“Terkait 7 orang yang kami berhentikan,itu merupakan efisiensi perusahaan. Dan kami membuka lewat surat atau mediasi lagi jika mereka kurang puas,” pungkas Erna. *)