Putri Bupati Jombang Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang, Penggugat: “Alasannya Gak Maton”

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugiartodan Agus Sholahuddin, kuasa hukum Penggugat (Moch Rodly). (Foto: Dok sidang Kamis 12 Agustus 2021).

Sugiartodan Agus Sholahuddin, kuasa hukum Penggugat (Moch Rodly). (Foto: Dok sidang Kamis 12 Agustus 2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar secara online, Kamis (19/8/2021).

Agenda sidang kali ini replik, yaitu pihak penggugat yakni Mochammad Rodly menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat pada sidang Kamis pekan lalu.

Dalam replik tertulisnya, Sugiarto, kuasa hukum penggugat menyatakan, jika tergugat yang tidak mengakui uang sebesar Rp 2,65 Miliar sebegai utang-piutang, merupakan alasan yang mengada-ada.

Adanya utang tersebut, kata Sugiarto, dikuatkan salah satu bukti jika Tergugat sempat ikut membantu membayar bunga ke bank kreditur Penggugat sebesar Rp 44 juta, yang dibayarkan kepada Penggugat.

“Kan lucu dan tidak masuk akal jika sekarang pihak tergugat membantah itu bukan utang-piutang. Karena pernah klien kami minta tolong untuk membantu membayar bunganya kepada bank kreditur, pihak Tergugat melakukannya,” papar Sugiarto.

Sugiarto juga menjelaskan ihwal bukti kwitansi tertanggal 25-07-2019 yang dimiliki kliennya, kemudian oleh Tergugat dianggap abal-abal atau rekayasa. Karena tergugat menduga, jika kwitansi dengan tanda tangan tergugat itu adalah kwitansi kosong yang terkait jual beli mobil.

Baca Juga:  Aplikasi Sinar Dilaunching, Perpanjangan dan Buat SIM Cukup Pakai Handphone

Dia menyatakan, jika kwitansi kosong terkait jual beli mobil Toyota Inova itu, terdapat stempel Yayasan.

Sedangkan kwitansi dengan nilai nominal Rp 2,65 Miliar, penggugat (Moch Rodly) sudah melakukan konfirmasi sebelum ditandatangani oleh Tergugat I yakni Ema Ummiyatul Chusnah.

“Konfirmasi itu dilakukan klien kami, dengan mengurai tentang siapa-siapa yang menerima, jumlahnya berapa, tempat dan waktunya secara jelas. Setelah itu, ditandatangani tergugat I. Jadi kalau subyek hukum dinilai eror atau salah, itu tidak berdasar hukum,” papar Sugiarto.

Baca Juga:  Nasib Miris Siswi SMP di Jombang, Kenal Lewat Medsos Berujung Adegan Ranjang

“Dan lagi, status Tergugat I adalah Anggota DPR RI, bagaimana mungkin klien kami bermain-main merekayasa bukti surat seperti itu. Kalau istilah Jawanya, alasan gak maton sak pethuk e,” sambungnya.

Pihaknya juga menandaskan, bukti kwitansi yang dimiliki kliennya adalah sangat kuat, nyata dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti surat yang sangat meyakinkan.

“Dan tentu, akan kita buktikan pada waktu pemeriksaan dalam pembuktian, baik bukti surat-surat maupun keterangan saksi,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru