Putri Bupati Jombang Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang, Penggugat: “Alasannya Gak Maton”

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugiartodan Agus Sholahuddin, kuasa hukum Penggugat (Moch Rodly). (Foto: Dok sidang Kamis 12 Agustus 2021).

Sugiartodan Agus Sholahuddin, kuasa hukum Penggugat (Moch Rodly). (Foto: Dok sidang Kamis 12 Agustus 2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar secara online, Kamis (19/8/2021).

Agenda sidang kali ini replik, yaitu pihak penggugat yakni Mochammad Rodly menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat pada sidang Kamis pekan lalu.

Dalam replik tertulisnya, Sugiarto, kuasa hukum penggugat menyatakan, jika tergugat yang tidak mengakui uang sebesar Rp 2,65 Miliar sebegai utang-piutang, merupakan alasan yang mengada-ada.

Adanya utang tersebut, kata Sugiarto, dikuatkan salah satu bukti jika Tergugat sempat ikut membantu membayar bunga ke bank kreditur Penggugat sebesar Rp 44 juta, yang dibayarkan kepada Penggugat.

“Kan lucu dan tidak masuk akal jika sekarang pihak tergugat membantah itu bukan utang-piutang. Karena pernah klien kami minta tolong untuk membantu membayar bunganya kepada bank kreditur, pihak Tergugat melakukannya,” papar Sugiarto.

Sugiarto juga menjelaskan ihwal bukti kwitansi tertanggal 25-07-2019 yang dimiliki kliennya, kemudian oleh Tergugat dianggap abal-abal atau rekayasa. Karena tergugat menduga, jika kwitansi dengan tanda tangan tergugat itu adalah kwitansi kosong yang terkait jual beli mobil.

Baca Juga:  Tiga Pemuda Ditangkap di Bareng Jombang, Satu Tersangka Barusan Beli Sabu Rp 600 Ribu

Dia menyatakan, jika kwitansi kosong terkait jual beli mobil Toyota Inova itu, terdapat stempel Yayasan.

Sedangkan kwitansi dengan nilai nominal Rp 2,65 Miliar, penggugat (Moch Rodly) sudah melakukan konfirmasi sebelum ditandatangani oleh Tergugat I yakni Ema Ummiyatul Chusnah.

“Konfirmasi itu dilakukan klien kami, dengan mengurai tentang siapa-siapa yang menerima, jumlahnya berapa, tempat dan waktunya secara jelas. Setelah itu, ditandatangani tergugat I. Jadi kalau subyek hukum dinilai eror atau salah, itu tidak berdasar hukum,” papar Sugiarto.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar, Penggugat Serahkan 9 Alat Bukti

“Dan lagi, status Tergugat I adalah Anggota DPR RI, bagaimana mungkin klien kami bermain-main merekayasa bukti surat seperti itu. Kalau istilah Jawanya, alasan gak maton sak pethuk e,” sambungnya.

Pihaknya juga menandaskan, bukti kwitansi yang dimiliki kliennya adalah sangat kuat, nyata dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti surat yang sangat meyakinkan.

“Dan tentu, akan kita buktikan pada waktu pemeriksaan dalam pembuktian, baik bukti surat-surat maupun keterangan saksi,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB