FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang Rp 2,65 Miliar dengan tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, digelar secara online, Kamis (19/8/2021).
Agenda sidang kali ini replik, yaitu pihak penggugat yakni Mochammad Rodly menjawab kembali jawaban yang disampaikan tergugat pada sidang Kamis pekan lalu.
Dalam replik tertulisnya, Sugiarto, kuasa hukum penggugat menyatakan, jika tergugat yang tidak mengakui uang sebesar Rp 2,65 Miliar sebegai utang-piutang, merupakan alasan yang mengada-ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya utang tersebut, kata Sugiarto, dikuatkan salah satu bukti jika Tergugat sempat ikut membantu membayar bunga ke bank kreditur Penggugat sebesar Rp 44 juta, yang dibayarkan kepada Penggugat.
“Kan lucu dan tidak masuk akal jika sekarang pihak tergugat membantah itu bukan utang-piutang. Karena pernah klien kami minta tolong untuk membantu membayar bunganya kepada bank kreditur, pihak Tergugat melakukannya,” papar Sugiarto.
Sugiarto juga menjelaskan ihwal bukti kwitansi tertanggal 25-07-2019 yang dimiliki kliennya, kemudian oleh Tergugat dianggap abal-abal atau rekayasa. Karena tergugat menduga, jika kwitansi dengan tanda tangan tergugat itu adalah kwitansi kosong yang terkait jual beli mobil.
Dia menyatakan, jika kwitansi kosong terkait jual beli mobil Toyota Inova itu, terdapat stempel Yayasan.
Sedangkan kwitansi dengan nilai nominal Rp 2,65 Miliar, penggugat (Moch Rodly) sudah melakukan konfirmasi sebelum ditandatangani oleh Tergugat I yakni Ema Ummiyatul Chusnah.
“Konfirmasi itu dilakukan klien kami, dengan mengurai tentang siapa-siapa yang menerima, jumlahnya berapa, tempat dan waktunya secara jelas. Setelah itu, ditandatangani tergugat I. Jadi kalau subyek hukum dinilai eror atau salah, itu tidak berdasar hukum,” papar Sugiarto.
“Dan lagi, status Tergugat I adalah Anggota DPR RI, bagaimana mungkin klien kami bermain-main merekayasa bukti surat seperti itu. Kalau istilah Jawanya, alasan gak maton sak pethuk e,” sambungnya.
Pihaknya juga menandaskan, bukti kwitansi yang dimiliki kliennya adalah sangat kuat, nyata dan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti surat yang sangat meyakinkan.
“Dan tentu, akan kita buktikan pada waktu pemeriksaan dalam pembuktian, baik bukti surat-surat maupun keterangan saksi,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat