FaktaJombang.com – Sepintas, tidak ada yang aneh jika pengendara melintas di jalan raya Jombang – Cukir, tepatnya depan kantor Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Namun, jika lebih teliti, tampak rambu lalu lintas “hati-hati” di selatan traffic light itu, kondisinya terbalik.
Rambu tanda seru di jalan menikung itu, tanda titiknya berada di atas. Sedangkan tanda pentung di bawah. Berbeda bila dibanding rambu hati-hati lainnya yang terpasang sekitar 50 meter di selatannya.
Pantauan di lokasi Jumat (22/5/2021), terbaliknya rambu lalu lintas pengingat agar pengguna jalan berhati-hati saat melintasi kawasan berbahaya ini, bukan sengaja dipasang terbalik. Namun, karena sekrup atau baut pada dua sayap lempengan rambu, terlepas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya tersisa satu sekrup di bawah yang melekat pada tiang besi, sehingga lempengan rambu tersebut memutar, hingga kondisi rambu tanda seru itu terbalik.
Menurut warga sekitar, rambu tersebut terbalik sudah cukup lama. “Sebelum bulan puasa sudah begitu kondisinya,” katanya. Sayangnya, lelaki tersebut tidak mau menyebut namanya.
Ia memilih membiarkan kondisi rambu hati-hati tersebut, lantaran dirinya merasa tidak memiliki wewenang untuk memperbaikinya. Meski demikian, dia berharap agar rambu yang kondisinya terbalik itu segera diperbaiki.
“Ketimbang saya nanti yang dianggap merusak, ya mending saya biarkan saja. Tapi harusnya ya diperbaiki. Karena itu rambu atau tanda peringatan bagi pengguna jalan,” katanya, kemudian dia berlalu.
Dari kondisinya, rambu-rambu tersebut diperkirakan belum lama terpasang alias masih baru. Ini juga diperkuat, adanya stiker berlogo Dinas Perhubungan yang tertempel di balik lempengan besi rambu tersebut.
Disamping logo Dishub, pada stiker itu tertulis “APBD 2020”. Di bawahnya, terdapat kutipan UU No 22/2009 Pasal 275 ayat 1 dan 2.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, FaktaJombang.com belum berhasil mengonfirmasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Kendati begitu, upaya konfirmasi tetap dilakukan. *)