FaktaJombang.com – Sebanyak 146 sepeda motor tidak sesuai standar atau spesikasi, diamankan Satlantas Polres Jombang. Ratusan motor yang diamankan tersebut, hasil dari razia selama delapan hari di bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
Dari 146 unit motor tersebut, 14 unit motor di antaranya dipasangi ban berukuran kecil. Kemudian, 17 unit motor tidak memenuhi kelengkapan, dan 115 unit menggunakan knalpot brong.
Ratusan motor tak sesuai standar tersebut dirilis di halaman kantor Satlantas Polres setempat, Jalan Brigjen Kretarto, Jombang, Selasa (27/4/2021) sore. Selanjutnya, ratusan knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Knalpot yang disita ini adalah knalpot tidak standar dan tidak boleh digunakan, karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang
Menurutnya, knalpot brong yang diamankan tersebut, rata-rata ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG.
“Kami juga mengimbau kepada orangtua agar turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” sambungnya.
Agung Setyo Nugroho juga berpesan, kalangan pemuda maupun pelajar, tidak perlu merubah knalpot bawaan atau standarnya. Atau menggantinya dengan knalpot brong yang bisin dan bikin resah masyarakat.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor di Jombang untuk pro-aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
“Juga kepada pemilik bengkel, kami menegaskan agar mereka tidak lagi menjual knalpot brong atau knalpot tidak stadar,” pungkas Agung Setyo Nugroho.
Sementara Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menyatakan, barang bukti ratusan knalpot brong tersebut wajib dimusnahkan. Karena tidak memenuhi syarat teknis dan kelaikan jalan.
Sedangkan pemilik motor, lanjutnya, boleh membawa pulang motornya setelah knalpotnya diganti knalpot standar atau bawaannya di kantor Satlantas Polres Jombang.
“Hal ini sudah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 yo pasal 106 ayat UU No 22 tahun 2009. Kendaraan yang menggunakan knalpot sangat mengganggu, langsung kita musnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil, harus membawa knalpot standar ke sini,” pungkas Rudi Purwanto. *)