Ratusan Motor Berknalpot Brong di Jombang Disita, Disanksi Maksimal

- Redaksi

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kendaraan berknalpot brong hasil razia polisi, di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Ratusan kendaraan berknalpot brong hasil razia polisi, di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Ratusan sepeda motor terjaring razia polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Bukan tanpa sebab, ratusan sepeda motor itu diamankan polisi karena menggunakan knalpot brong.

Kini, sebenyak 105 kendaraan yang menggunakan onderdil tidak standar itu disita di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang. Para pemiliknya, juga akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

“Mereka yang terjaring dalam razia, akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang,.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot yang menimbilkan kebisingan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Kades se-Kecamatan Diwek Geruduk DPRD Jombang, Hearing Dihiasi Umpatan

Dia menjelaskan, razia dilakukan beberapa hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sebab, keberadaan berknalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising, juga dinilai meresahkan masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau agar pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Jombang, jangan menggunakan knalpot brong. Lebih baik knalpot standar saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ditolak PN Surabaya, MSA Tersangka Dugaan Pencabulan Kembali Layangkan Praperadilan di Jombang

Sementara, para pengendara yang terkena tilang dan kendaraannya disita, baru diperbolehkan mengambil sepeda motornya usai sidang digelar, sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan memasang kembali knalpot aslinya atau sesuai standarisasi pabrik.

“Mereka (pengendara, red) juga diwajibkan menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan yang masih berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB