Ratusan Motor Berknalpot Brong di Jombang Disita, Disanksi Maksimal

- Redaksi

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kendaraan berknalpot brong hasil razia polisi, di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Ratusan kendaraan berknalpot brong hasil razia polisi, di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Ratusan sepeda motor terjaring razia polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Bukan tanpa sebab, ratusan sepeda motor itu diamankan polisi karena menggunakan knalpot brong.

Kini, sebenyak 105 kendaraan yang menggunakan onderdil tidak standar itu disita di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang. Para pemiliknya, juga akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

Baca Juga:  Puluhan Sapi di Jombang Suspek PMK, 5 Ekor di 4 Kecamatan Mati Mendadak

“Mereka yang terjaring dalam razia, akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang,.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot yang menimbilkan kebisingan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Jalan di Perbatasan 3 Desa Wilayah Diwek Jombang, Memprihatinkan

Dia menjelaskan, razia dilakukan beberapa hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sebab, keberadaan berknalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising, juga dinilai meresahkan masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau agar pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Jombang, jangan menggunakan knalpot brong. Lebih baik knalpot standar saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Datangi Bappeda Jombang, Warga Tunggorono Malah Diminta Bersurat Soal Data CSR PT Sengfong

Sementara, para pengendara yang terkena tilang dan kendaraannya disita, baru diperbolehkan mengambil sepeda motornya usai sidang digelar, sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan memasang kembali knalpot aslinya atau sesuai standarisasi pabrik.

“Mereka (pengendara, red) juga diwajibkan menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan yang masih berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru