FaktaJombang.com – Ratusan sepeda motor terjaring razia polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Bukan tanpa sebab, ratusan sepeda motor itu diamankan polisi karena menggunakan knalpot brong.
Kini, sebenyak 105 kendaraan yang menggunakan onderdil tidak standar itu disita di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang. Para pemiliknya, juga akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.
“Mereka yang terjaring dalam razia, akan dikenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang,.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot yang menimbilkan kebisingan bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia menjelaskan, razia dilakukan beberapa hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini untuk memastikan situasi aman dan kondusif. Sebab, keberadaan berknalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising, juga dinilai meresahkan masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau agar pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Jombang, jangan menggunakan knalpot brong. Lebih baik knalpot standar saja,” imbuhnya.
Sementara, para pengendara yang terkena tilang dan kendaraannya disita, baru diperbolehkan mengambil sepeda motornya usai sidang digelar, sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan memasang kembali knalpot aslinya atau sesuai standarisasi pabrik.
“Mereka (pengendara, red) juga diwajibkan menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan yang masih berlaku,” pungkasnya.