FaktaJombang.com – Sebanyak 115 orang disanksi petugas gabungan lantaran dinilai abai PPKM serta protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dalam patroli skala besar di sejumlah titik di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (19/8/2021) malam.
Dari ratusan tersebut, 113 orang di antaranya dikenai sanksi lisan atau teguran, 39 orang lainnya disanksi sosial berupa push-up dan sisanya yakni 3 orang disanksi membuat pernyataan tertulis.
Untuk sanksi pernyataan tertulis, di antaranya dikenakan ke pemilik kafe Omah 90 Jalan Kusuma Bangsa dan pemilik ruko di kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang yang dipakai bisnis game online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka disanksi demikian, karena dinilai melanggar Prokes Covid-19 dan jam malam,” ujar AKP Moch Mukid, perwira pengawas (Pawas) dalam patroli gabungan ini.
Moch Mukid menjelaskan, patroli yang dimulai pukul 20.15 WIB ini menyasar sejumlah titik di Jombang Kota. Di antaranya PKL sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Bupati R Soedirman (eks Jalan Pattimura).
Kemudian, menyusuri Jalan Kusuma Bangsa, Angkringan di sepanjang Jalan RE Martadinata Jombang, dan Jalan Ahmad Yani. Dan terakhir di kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Kepada para PKL dan angkirngan yang berada di pinggir jalan yang menjadi titik patroli, petugas tak henti-hentinya mengimbau untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19, yakni memakai masker dan jaga jarak. Karena upaya ini, guna memutus rantai penularan virus Corona.
Selain itu, petugas juga mengimbau pengunjung atau konsumen, agar membungkus apa yang dibelinya. Setelah itu, petugas juga berpesan agar tidak berlama-lama cangkruk di warung dan mempersilakan untuk segera pulang.
“Tercatat ada 113 orang kami lakukan teguran lisan, karena abai prokes,” ujar pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Di kawasan PCN, petugas langsung menyasar ruko yang ditempati game online. Alhasil, sejumlah pengunjung dikenai sanksi sosial berupa push-up.
“Ada sekitar 39 orang. Ini dilakukan agar mereka tidak mengulangi abai prokes,” ungkapnya.
Moch Mukid juga menjelaskan, patroli gabungan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini, melibatkan 30 personel dari Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.
“Patroli ini difokuskan pada titik kerumunan. Tentunya berupa edukasi pentingnya penerapan prokes pada masyarakat. Selain itu, patroli ini sebagai upaya antisipasi aksi premanisme,” pungkasnya.
Patroli yang rampung pukul sekitar pukul 22.00 WIB ini, terpantau diikuti M Saleh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum dan Politik Pemkab Jombang, KBO Satbinmas Polres Jombang Iptu Heru Widodo, Paurmin Bag Ren Ipda Priyo.
Perwakilan dari Kesra Jombang Bisri, serta gabungan Anggota Satlantas, Satsabhara, Satintelkam, Satbinmas, Subbag Humas dan Provos, PM TNI-AD Jombang. *)
