FaktaJombang.com – Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terus digencarkan anggota Polres Jombang. Pada Sabtu (30/1/2021) malam, polisi menyasar Lapas Klas IIB Jombang, sejumlah kafe dan area Terminal Makam KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Hasilnya, 103 orang kedapatan tidak memakai masker dan berkerumun. Untungnya, mereka tidak disanksi sosial atau denda. Seratusan orang tersebuth hanya ditegur dan diimbau untuk patuh Prokes Covid-19.
Perwira pengawas (Pawas) Operasi Yustisi, AKP Mochamad Mukid mengatakan, operasi yustisi yang digelar mulai pukul 20.00 hingga pukul 21.30 WIB ini, diikuti 30 personel anggota Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Titik pertama, polisi menuju Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Jombang. Di titik ini, petugas memantau perkembangan kesehatan 951 warga binaan. Kemudian, petugas menuju kafe Gerbong di Desa Pandawnangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Di kafe ini, petugas Urkes Polres Jombang langsung memeriksa satu per satu suhu tubuh pengunjung kafe dengan thermogun. Mereka pun diimbau untuk tidak berkerumun.
“Selain memberi teguran ke pengunjung tidak memakai masker. Kita juga menyemprotkan disinfektan di kafe ini,” kata AKP Moch Mukid kepada FaktaJombang.com.
Setelah dari sana, petugas menuju kawasan Terminal Gus Dur, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang yang tampak cukup ramai karena malam Minggu.
Hal sama juga dilakukan petugas pada pengunjung dan pemilik warung yang berdiri di kawasan wisata religi ini. Mereka tak luput dari pengecekan suhu tubuh. Pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker, langsung diberi gratis dan diminta langsung memakainya.
“Kita juga mengimbau warga, untuk tetap disiplin Prokes, karena pandemi Covid-19 belum sirna di Jombang, khususnya,” ungkap pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini
Operasi yustisi ini, masih menurut Moch Mukid, dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Melibatkan puluhan personel di antaranya KBO Binmas Polres Jombang, Iptu Heru Widodo, Kasitipol Iptu Agus, Paurmin Bagren Ipda Priyo, serta gabungan anggota Binmas, Satlantas, Humas, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsabhara dan Provost, serta Urkes Polres Jombang.
“Kita tak akan berhenti melakukan imbauan disiplin Prokes, sampai Covid-19 di Jombang benar-benar sirna,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kumulatif positif Covid-19 di Kabupaten Jombang per Sabtu 30 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, terdata 3.389 kasus. Terdapat penambahan 30 kasus positif dari hari sebelumnya yang berjumlah 3.359 kasus.
Di hari yang sama, pasien sembuh juga meningkat sejumlah 27 pasien menjadi 2.939 pasien. Hari sebelumnya, Sabtu (30/1/2021), kasus sembuh mencapai 2966 pasien.
Sedangkan jumlah pasien meninggal di Kabupaten Jombang juga bertambah 2 orang, menjadi total 325 pasien meninggal. Di hari sebelumnya, berjumlah 323 pasien meninggal. (af/fj)