Rumah di Kedungrejo Jombang Digerebek, Empat Pria Asyik Nyabu Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang.

Empat tersangka kasus sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Empat pria digelandang petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Keempat pria tersebut diringkus polisi diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Mereka

Keempatnya, yakni Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang.

Kemudian, Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang.

“Empat tersangka diamankan pada Kamis 13 Oktober 2021 lalu,” kata AKP Moch Mukid, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  Nyolong Diesel Bawa Senapan Angin, Pria Asal Jombang Ditangkap di Lamongan

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8,2 gram sabu-sabu. Juga sejumlah alat isap dan beberapa handphone serta uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu-sabu.

“Mereka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Moch Mukid, mereka terlibat peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut sudah dua bulan terakhir.

Kemudian, bisnis haram mereka terendus polisi. Hanya saja, mereka cukup rapi dalam melakukan transaksi. Hingga polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan para tersangka ini.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat: "Rp 2,65 Miliar Diakui Tergugat Bukan Utang Piutang"

“Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Dan akhirnya berhasil meringkus keempat tersangka,” papar Moch Mukid.

Selain itu, tambahnya, empat tersangka itu mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya, menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang terlarang tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.

“Empat tersangka ini patungan membeli sabu-sabu di Surabaya dengan sistem ranjau, setiap menggelar pesta narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Selain itu, mendalaminya guna mengungkap jaringan yang berkaitan.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka,” ucap Moch Mukid.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru