Rumah di Kedungrejo Jombang Digerebek, Empat Pria Asyik Nyabu Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang.

Empat tersangka kasus sabu-sabu saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Empat pria digelandang petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Keempat pria tersebut diringkus polisi diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Mereka

Keempatnya, yakni Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang.

Kemudian, Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang.

“Empat tersangka diamankan pada Kamis 13 Oktober 2021 lalu,” kata AKP Moch Mukid, Senin (18/10/2021).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8,2 gram sabu-sabu. Juga sejumlah alat isap dan beberapa handphone serta uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu-sabu.

“Mereka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Moch Mukid, mereka terlibat peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut sudah dua bulan terakhir.

Baca Juga:  Naik Perahu, Satu Keluarga di Jombang Tercebur ke Sungai Brantas

Kemudian, bisnis haram mereka terendus polisi. Hanya saja, mereka cukup rapi dalam melakukan transaksi. Hingga polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan para tersangka ini.

“Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Dan akhirnya berhasil meringkus keempat tersangka,” papar Moch Mukid.

Selain itu, tambahnya, empat tersangka itu mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya, menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang terlarang tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.

“Empat tersangka ini patungan membeli sabu-sabu di Surabaya dengan sistem ranjau, setiap menggelar pesta narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Pagerwojo Jombang Dilaporkan Atasannya

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Selain itu, mendalaminya guna mengungkap jaringan yang berkaitan.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka,” ucap Moch Mukid.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru