FaktaJombang.com – Empat pria digelandang petugas Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Keempat pria tersebut diringkus polisi diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Mereka
Keempatnya, yakni Zainul Abidin alias Lope (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, Saifudin Anwar alias Udin (46) asal Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang.
Kemudian, Dennie Hidayat alias Kompor (31) dan Hendra Dwy N alias Pesing (28) asal Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat tersangka diamankan pada Kamis 13 Oktober 2021 lalu,” kata AKP Moch Mukid, Senin (18/10/2021).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8,2 gram sabu-sabu. Juga sejumlah alat isap dan beberapa handphone serta uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu-sabu.
“Mereka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO),” jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Moch Mukid, mereka terlibat peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut sudah dua bulan terakhir.
Kemudian, bisnis haram mereka terendus polisi. Hanya saja, mereka cukup rapi dalam melakukan transaksi. Hingga polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan para tersangka ini.
“Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Dan akhirnya berhasil meringkus keempat tersangka,” papar Moch Mukid.
Selain itu, tambahnya, empat tersangka itu mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya, menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang terlarang tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.
“Empat tersangka ini patungan membeli sabu-sabu di Surabaya dengan sistem ranjau, setiap menggelar pesta narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Selain itu, mendalaminya guna mengungkap jaringan yang berkaitan.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka,” ucap Moch Mukid.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *)