Rumah di Plandi Jombang Digerebek, Ribuan Pil Terlarang Diamankan

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, beserta barang buktinya.

DIWEK | FaktaJombang.com – Ribuan pil atau obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sumatera, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Selain itu, polisi juga membekuk WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dan menggiringnya ke Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, penggerebekan rumah tersebut pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Hal itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui jika rumah tersebut kerapkali dijadikan lokasi transaksi jual beli pil terlarang.

Dari informasi awal, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi tersebut. “Tersangka WSP tak bisa berkutik, karena kami menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Riza Rahman.

Baca Juga:  Elok Dipandang, Jatirejo Jombang Kini Jadi Kampung Warna-Warni

Pihaknya menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni 5.250 butir pil terlarang, berbagai merek. Di antaranya, 2 botol Hexymer dan 3 botol Yarindo masing-masing berisi 1.000 butir. Kemudian, 25 lembar Tramadol HCL masing-masing lembar berisi 10 butir. Juga diamankan, 1 unit Handphone Vivo Y33S warna Hitam.

Sedangkan barang bukti dari saksi, lanjut Kasat, berupa 2 plastik klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk jadi bubuk, serta 1 plastik klip berisi 16 butir pil Yarindo.

Baca Juga:  Pengusaha Asal Mojoagung Salurkan Bantuan ke Janda Tua di Kwaron Jombang

“Dua saksi tersebut berinisial SD dan AN,” sebut AKP Riza Rahman.

Pihaknya juga mengatakan, dari pengakuan WSP, barang terlarang tersebut dia dapatkan dari memesan kepada seseorang yang kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka WSP terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB