DIWEK | FaktaJombang.com – Ribuan pil atau obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sumatera, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Selain itu, polisi juga membekuk WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dan menggiringnya ke Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, penggerebekan rumah tersebut pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui jika rumah tersebut kerapkali dijadikan lokasi transaksi jual beli pil terlarang.
Dari informasi awal, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi tersebut. “Tersangka WSP tak bisa berkutik, karena kami menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Riza Rahman.
Pihaknya menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni 5.250 butir pil terlarang, berbagai merek. Di antaranya, 2 botol Hexymer dan 3 botol Yarindo masing-masing berisi 1.000 butir. Kemudian, 25 lembar Tramadol HCL masing-masing lembar berisi 10 butir. Juga diamankan, 1 unit Handphone Vivo Y33S warna Hitam.
Sedangkan barang bukti dari saksi, lanjut Kasat, berupa 2 plastik klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk jadi bubuk, serta 1 plastik klip berisi 16 butir pil Yarindo.
“Dua saksi tersebut berinisial SD dan AN,” sebut AKP Riza Rahman.
Pihaknya juga mengatakan, dari pengakuan WSP, barang terlarang tersebut dia dapatkan dari memesan kepada seseorang yang kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka WSP terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. *)