Rumah di Plandi Jombang Digerebek, Ribuan Pil Terlarang Diamankan

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, beserta barang buktinya.

Tersangka WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, beserta barang buktinya.

DIWEK | FaktaJombang.com – Ribuan pil atau obat-obatan keras dan berbahaya (Okerbaya), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sumatera, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Selain itu, polisi juga membekuk WSP (34), warga Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, dan menggiringnya ke Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, penggerebekan rumah tersebut pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Hal itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui jika rumah tersebut kerapkali dijadikan lokasi transaksi jual beli pil terlarang.

Dari informasi awal, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi tersebut. “Tersangka WSP tak bisa berkutik, karena kami menemukan sejumlah barang bukti,” kata AKP Riza Rahman.

Pihaknya menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni 5.250 butir pil terlarang, berbagai merek. Di antaranya, 2 botol Hexymer dan 3 botol Yarindo masing-masing berisi 1.000 butir. Kemudian, 25 lembar Tramadol HCL masing-masing lembar berisi 10 butir. Juga diamankan, 1 unit Handphone Vivo Y33S warna Hitam.

Baca Juga:  Minyak Goreng Langka di Jombang, Junita Erma Zakiyah Imbau Kadernya Tak Latah Panic Buying

Sedangkan barang bukti dari saksi, lanjut Kasat, berupa 2 plastik klip pil Yarindo yang sudah berubah bentuk jadi bubuk, serta 1 plastik klip berisi 16 butir pil Yarindo.

Baca Juga:  Diduga Sarat Penyelewengan, Dana Hibah Provinsi Jatim 2021 di Jombang Diadukan ke Kejati

“Dua saksi tersebut berinisial SD dan AN,” sebut AKP Riza Rahman.

Pihaknya juga mengatakan, dari pengakuan WSP, barang terlarang tersebut dia dapatkan dari memesan kepada seseorang yang kemudian dikirim lewat jasa ekspedisi.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka WSP terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB