FaktaJombang.com – Pedagang kaki lima (PKL) Jalan Dr Sutomo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, menggelar aksi penggalangan dana, Selasa (13/7/2021) petang. Mereka secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya untuk meringankan beban sesama PKL yang disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Mereka disanksi denda oleh petugas Satpol PP, karena dinilai melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, beberapa waktu lalu. Mereka dianggap masih berjualan di atas pukul 20.00 WIB.
“Kegiatan ini mendadak. Ini sekedar aksi solidaritas sesama PKL, untuk meringankan beban teman PKL membayar sanksi denda Rp 100 ribu karena dianggap melanggar PPKM Darurat,” kata Agus Coco, ketua paguyuban PKL Jalan Dr Sutomo, di sela-sela aksi penggalang dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menandaskan, tetap mendukung adanya PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 03 hingga 20 Juli 2021. Namun, dia juga meminta, petugas juga memberi toleransi kepada PKL.
Bukan toleransi berupa perpanjangan batas waktu berjualan. Namun, katanya, kelonggaran durasi untuk bersih-bersih, setelah PKL menutup lapaknya.
“Setidaknya petugas memberi waktu untuk bersih-bersih. Bukannya langsung memberi sanksi denda. Padahal, mereka sudah menutup warung dan memadamkam lampu warungnya. Kami tergaskan sekali lagi, kami mendukung adanya PPKM Darurat ini,” tandasnya.
Agus Coco juga mengakui, omzet PKL eks Alun-alun Jombang termasuk yang mangkal di Jalan Dr Sutomo merosot tajam selama virus Corona merebak di Kabupaten Jombang. Apalagi, ditambah adanya PPKM Darurat.
Penurunan terjadi, lantaran sepi pengunjung akibat penyekatan sejumlah titik jalan di Kota Santri. Meski mendukung adanya penyekatan, Agus berharap ada akses jalan yang bisa direkayasa agar PKL mendapat pemasukan.
“Ini kan semua titik jalan disekat. Ada 23 titik. Kami harap ada yang dibuka atau direkayasa. Agar PKL ini tidak sepi pengunjung,” harapnya memungkasi.
Sementara itu, Eka Heri Setyawan (25), salah satu pedagang warung lesehan di utara PSBR Jombang yang terkena sanksi denda PPKM Darurat sebesar Rp 100 ribu, mengaku terharu atas aksi solidaritas dari para PKL.
“Ya senang, ya sedih. Aksi solidaritas teman-teman ini sangat mensupport kami. Dan saya akui, solidaritas teman-teman sangat bagus. Terima kasih buat teman-teman PKL,” ucap Heri.
Ia mengaku belum mengambil KTP-nya yang disita patugas Satpol PP Jombang, lantaran belum memiliki cukup uang untuk membayar sanksi denda. Lantaran hasil dari dia berdagang belum terkumpul.
“Selama pandemi ini, sehari dapat Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu sudah bagus,” katanya.
Heri juga mengatakan, sesaat sebelum disanksi denda akibat dinilai melanggar PPKM Darurat, warung lesehannya sudah ditutup. Sejumlah lampu di warung pecelnya itu, sudah dipadamkan. Hanya saja, masih tampak sejumlah sepeda motor terparkir di warungnya.
“Waktu itu, lampu warung sudah saya padamkan. Ya karena di warung masih ada orang, masak saya usir. Kan nggak enak. Apalagi kami baru saja dapat penglaris. Saya buka warung mulai pukul 17.00 WIB, menunggu toko mebel tutup dulu,” ujar Heri.
Ia berharap, masa PPKM Darurat ini tidak diperpanjang lagi. “Kami orang kecil ini sudah nggak karu-karuan. Sangat berdampak bagi warga seperti kami. Sangat susah nyari uang,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Warung Buka Sore Lalu Kena Denda PPKM Darurat, Getirnya Pedagang di Jombang