FaktaJombang.com – Sejumlah petani di Dusun Guwo, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, protes. Karena satu tahun belakangan, lahan sawahnya tak bisa ditanami. Petani menilai, penyebabnya lantaran terkena limbah cair PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra (GRC Board).
Protes petani tersebut, kemudian dimediasi Pemerintah Desa Manduro di balai desa setempat, Selasa (23/3/2021) siang menjelang sore. Dari kalangan petani terdampak, diwakili Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM). Sementara dari pihak GRC board, diwakil HRD-nya, Eko.
Dalam mediasi tersebut, tampak dihadiri Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Wildan bersama dua stafnya, Kepala Dusun Guwo, Saipin, serta Ketua LPHM beserta dua anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, Wildan menolak diwawancarai FaktaJombang.com setelah proses mediasi usai. Kendati Kabid pada DLH Jombang ini, hanya ditanya seputar hasil mediasi dan kelengkapan izin operasional GRC Board serta dampak lingkungannya. Ia berlalu begitu saja, bergegas meninggalkan tempat.
Begitu juga dengan Eko, HRD PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra. Ia memilih menghindar saat hendak diwawancarai FaktaJombang.com.
Sementara Ketua LPHM, Cucuk Wahyu Rianto mengatakan, mediasi kali ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan para petani yang terdampak limbah GRC Board. Hanya saja, lanjutnya, pihak pabrik belum menyetujui tuntutan tersebut.
“Tapi pihak perusahaan berjanji satu minggu lagi akan memberikan kabar,” kata Cucuk.
Dikatakannya, petani menuntut pihak PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra, karena merasa merugi, lahan sawahnya tak bisa ditanami satu tahun belakangan akibat terdampak limbah cair yang dihasilkan pabrik tersebut.
“Mediasi tadi, juga membahas soal ganti rugi yang selama ini dialami petani,” ujarnya.
Cucuk menyebut, tuntutan petani terdampak, yakni mereka meminta agar lahannya dibebaskan pihak pabrik sebagai ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per meter persegi.
Sementara Kasun Guwo, Saipin membenarkan mediasi tersebut untuk mencari solusi atas tuntutan petani yang lahannya terdampak limbak GRC Board. Hanya saja, mediasi ini tersendat lantaran pihak pabrik belum bisa menyetujui tuntutan tersebut secara langsung.
“Kita datangkan kedua pihak. Hasilnya, pihak perusahaan berjanji dalam waktu satu minggu akan menuntaskan masalah ganti rugi kepada petani yang terdampak,” jawab Saipin. *)