FaktaJombang.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diungkap Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dua pria diamankan pada Minggu (12/9/2021) dengan selisih waktu tidak lama dan di tempat berbeda.
Kedua tersangka yakni Riadi (33) warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek setempat di Jalan Raya Dusun/ Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, pukul 21.30 WIB.
Sedangkan tesangka satunya, yaitu Mohamad Hardi Darmawan (18) warga Dusun Karangpon, Desa Alang Alang Caruban, Kecaamtan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Mahasiswa ini ditangkap polisi di rumahnya, sekitar setengah jam kemudian atau pukul 22.00 WIB,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan,
Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gelagat seorang pria di Jalan Raya Menganto. Sejurus kemudian, pria yang diketahui bernama Riadi tersebut diringkus.
“Saat kami geledah, kami menemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat kotor masing-masing klip 0,19 gram. Kami juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik tersangka,” kata Yogas, Selasa (14/9/2021) pagi.
Introgasi pun dilakukan polisi, hingga tersangka Riadi mengaku mendapatkan barang terlarang berupa kristal putih tersebut dari Hardi.
Mendapat pengakuan itu, polisi segera meluncur ke Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto yang merupakan letak tinggal tersangka Hardi. Sejurus kemudian, sebuah rumah di Dusun Karangpon desa setempat pun digerebek polisi.
“Saat kita ringkus, tidak ada perlawanan dari tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram,” sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat isap sabu-sabu, sebuah timbangan, dan 2 bendel plastik berisi plastik klip kosong yang belum digunakan.
Saat ini, kedua tersangka kasus peredaran sabu-sabu ini mendekam di sel tahanan Polsek Mojowarno, guna pemeriksaan dan pengemangan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” tandas Yogas.
Atas perbuatannya, tersangka Riadi terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesai No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Moh Hardi D, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *)