FaktaJombang.com – Sejumlah pengurus Yayasan Budi Utomo (YPBU) Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di naungannya, dikabarkan dipanggil Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemanggilan tersebut, diungkapkan sumber FaktaJombang.com. Menurutnya, surat pemanggilan kejaksaan tiba di YPBU Gadingmangu pada pekan lalu atau 31 Oktober 2021.
“Saya lihat sendiri, ada petugas dari Kejaksaan mengantar surat pemanggilan,” katanya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pemanggilan Korps Antirasuah tersebut ditujukan kepada sekitar 16 orang. Hanya saja, sumber tidak bisa merinci siapa saja belasan orang yang dipanggil tersebut. “Kalau siapa-siapanya, kami kurang ngerti,” jawabnya.
Dia juga mengatakan, dari 16 orang tersebut, pemanggilannya secara bergiliran dan dimulai pada pada Selasa 2 November 2021 kemarin.
“Kalau nggak salah, yang dipanggil Selasa tanggal 2 November ada 2 orang. Yaitu Fitriyanto, mantan Kepala SMP dan Toto R, salah satu pengurus YPBU. Kalau tanggal 3 November yang dipanggil dari pihak SMA. Selanjutnya, kami kurang mengetahuinya. Tapi total yang dipanggil, ada sekitar 16 orang,” paparnya.
Disinggung pemanggilan Kejaksaan kepada mereka, pihaknya meyakini berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana BOS 2020 yang santer diberitakan.
“Ya terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2020 di sekolah-sekolah di bawah naungan YPBU,” pungkasnya.
Hanya saja, hingga berita ini diunggah, FaktaJombang.com belum mendapatkan penyataan resmi dari pihak Kejari Jombang terkait hal tersebut. *)
Baca sebelumnya: Ada BOS, Biaya SMK Budi Utomo Jombang 2020 Capai Rp 7,3 Juta, Kelas Axiio Rp 19 Juta Per Siswa