BANDAR KEDUNGMULYO | FaktaJombang.com – Perkara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, terus menggelinding.
Sejumlah warga setempat, mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (23/3/2022), didampingi ketua Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang.
Sejumlah warga Barongsawahan ini, mendatangi kantor korps Adhyaksa Jombang ini sekitar pukul 10.00 WIB, seraya membawa sejumlah berkas di antaranya bukti pembayaran pendaftaran PTSL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BKNDI Jombang, Moh Yusuf Efendi membenarkan mendampingi sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang untuk mengadukan perkara PTSL yang sedang berpolemik di desa setempat. Sebelumnya, kata Yusuf, beberapa warga setempat, sempat mengadukan perkara ini ke pihaknya.
“Hari ini BKNDI Jombang mendampingi perwakilan warga desa Barongsawahan datang ke Kejari Jombang mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program PTSL,” tuturnya.
Dikatakan, sejumlah warga Barongsawahan tersebut memberikan keterangan ke Kasi Intel, Andhi Subangun. Yakni, pada akhir Agustus 2021 lalu, mereka telah membayar uang pendaftaran program PTSL sebesar Rp 150 ribu per orang ke panitia.
“Ada sekitar 760 warga yang sudah membayar dalam program PTSL ini ke panitia setempat,” katanya.
Namun belakangan, diketahui jika desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang. Alasannya, karena tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak memenuhi kuota pendaftar minimal 1.000 bidang.
“Kami pernah mengonfirmasi pak Bambang, kasi pengadaan pada BPN Jombang, jika Barongsawahan memang belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL. Dan tahun 2022 ini, ada 22 desa di Jombang yang sudah ditetapkan. Sementara desa Barongsawahan tidak termasuk di dalamnya,” tandasnya.
Dalam konteks ini, lanjut Yusuf, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Barongsawahan sudah berani membentuk panitia PTSL, bahkan memungut biaya pendaftaran meskipun belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL.
“Saya bisa meyakini bahwa yang dilakukan panitia terkategori pungli,” imbuhnya.
Menurut Yusuf, warga juga sempat mendatangi kantor desa Barongsawahan untuk menanyakan kapan program PTSL tersebut dilaksanakan. Hanya saja, mereka tidak mendapat jawaban pasti terkait hal ini, lantaran kepala desa (Kades) setempat dan ketua panitia PTSL tidak ada di tempat.
“Sayangnya, saat itu Kades Imam Kanapi dan ketua PTSL Munasik tidak hadir. Warga hanya ditemui Camat Bandarkedungmulyo Mahmudi dan Ketua BKAD Zainal Arifin dan perangkat desa Barongsawahan. Bahkan, Camat Mahmudi menilai, jika hal ini salah prosedur,” tandas pria yang akrab disapa Sobi ini.
Dirinya berharap, Kejari Jombang bisa menindaklanjuti perkara PTSL di desa Barongsawahan tersebut, agar warga setempat mendapat kepastian terkait hal ini.
“Soalnya, BPN Jombang juga belum bisa memastikan, kapan PTSL di barongsawahan bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Ditanay mengapa tidak mengadu ke polisi, Yusuf menjawab diplomatis. Menurutnya, panitia PTSL di Barongsawahan tersebut dibentuk Pemdes setempat, seyogyanya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) di Jombang.
Disinggung apakah ada kekhawatiran seperti dugaan pungli Bantuan Program Sembako (BPS) tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bakalanrayung yang berujung damai setelah pengembalian pungutan tersebut, ia menjawab hal ini menjadi salah satu alasan mengapa dirinya bersama warga Barongsawahan ke Kejari Jombang.
“Itu salah satu alasannya. Makanya, dengan Kajari Jombang yang baru, mudah-mudahan ada semangat baru untuk Jombang, supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Jombang. Ini adalah kado terbagus untuk kepala Kejari Jombang yang baru,” pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun SH membenarkan, sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang untuk memberikan keterangan perihal PTSL. Menurutnya, persoalan tersebut masih dikoordinasikan dengan atasannya.
“Masalah di desa Barongsawahan akan kita koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,” jawabnya. *)
Tonton videonya:
Baca juga :
Soal PTSL Barongsawahan Jombang, Camat: ‘Saking Semangatnya Kades dan Salah Prosedur’