Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Calon Kades di Jombang Malah Hendak Bobol Rumah Tetangga, Ngaku 2 Kali Mencuri

×

Sempat Jadi Calon Kades di Jombang Malah Hendak Bobol Rumah Tetangga, Ngaku 2 Kali Mencuri

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar kamera pengintai (CCTV) menayangkan aksi percobaan pencurian di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. (Foto: Ist)

JOMBANG, FaktaJombang.com – Nasib Heru Fachrudin (47) berbalik drastis. Pria yang dulu dikenal sebagai calon kepala desa (Cakades) di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kini justru tercoreng karena ulahnya sendiri.

Warga Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah melakukan percobaan pencurian rumah tetangganya sendiri, Kamis (3/7/2025) sore.

Aksi pecobaan pencurian Heru terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) saat mondar-mandir mencurigakan di sekitar rumah Aang Fatoni alias Bagong (34), seorang juragan rongsokan yang juga tetangganya.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Gedangan Sumobito Jombang Dikeluhkan

Pada bagian rekaman CCTV itu, sesekali ia menyentuh jendela rumah Aang. Diduga aksinya ini akan digunakan untuk masuk ke dalam rumah. Tanpa disadari Heru, ulahnya itu terpantau melalui pantauan CCTV yang terkoneksi dengan ponsel milik korban.

“Istri korban melihat CCTV dan mengetahui ada seorang laki-laki sudah berada di pekarangan rumah dan mencoba masuk lewat jendela,” ujar Kapolsek Kesamben, Iptu Niswan, Jumat (4/7/2025).

Heru kemudian diburu dan ditangkap warga yang marah setelah aksinya terpantau CCTV. Warga sempat menghakiminya sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

“Pelaku ditangkap warga, lalu kami amankan ke Mapolsek. Kini sudah ditahan di rutan Polsek Kesamben,” imbuh Iptu Niswan.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui kalau Heru bukan sekali ini saja beraksi. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah dua kali membobol rumah Aang sebelum akhirnya kepergok.

Pada Jumat (27/6/2025) malam, korban kehilangan uang Rp10 juta. Keesokan harinya, Sabtu (28/6/2025), korban kembali kehilangan Rp2 juta yang disimpan di dompet cokelat di atas sound system ruang tengah saat rumah dalam kondisi kosong.

Baca Juga:  Ada Peringatan, Sampah Masih Menumpuk di Pinggir Jalan Watudakon Jombang

“Pelaku mengakui dua kasus pencurian itu. Dia memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci saat ditinggal pergi pemilik rumah,” kata Iptu Niswan.

Saat ini, Heru mendekam di sel tahanan Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Heru Fachrudin terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Meski saat ditangkap belum sempat mengambil sesuatu, namun dua kejadian pencurian sebelumnya diakui pelaku, menjadi dasar menjeratnya dengan pasal pencurian,” tegas Iptu Niswan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *