FaktaJombang.com – Meski diperketat, bukan berarti penjualan mercon atau petasan selesai begitu saja. Mohammad Fatkurrohman (28) warga asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, malah pakai cara lain agar sebuk merconnya laku jual. Yakni, lewat media sosial (Medsos).
Beruntung, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membongkar adanya transaksi jual-beli serbuk petasan lewat dunia maya ini.
Tersangka Mohammad Fatkurrohman pun diamankan polisi di wilayah Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Sedangkan barang bukti yang disita polisi, sebanyak 2 kilogram serbuk mercon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi jual-beli bahan mercon secara online. Dari situ, polisi segera melakukan patroli siber.
Beberapa saat, polisi menemukan sebuah akun Facebook yang menjual serbuk mercon. “Kami pun melakukan penyeilidikan intesif,” kata Teguh Setiawan, Selasa (4/5/2021).
Polisi pun memancing tersangka dengan memesan serbuk mercon yang dijualnya itu, Senin (3/5/2021) malam. Setelah tercapai kesepakatan harga, diteruskan dengan lokasi pertemuan, yakni di Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang.
Dikatakannya, tersangka datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol AG-6907-AZ. Dia juga membawa serbuk petasan sebanyak dua kilogram sesuai pesanan.
Tidak sadar kalau yang membeli dua kilogram serbuk itu adalah polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli, dia pun dengan mudah diringkus.
“Pengiriman barangnya tidak melalui ekspedisi. Jadi, setelah sepakat harganya, dia sendiri yang mengantarkan barangnya ke pembeli,” paparnya.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka Fatkurrohman mengakui telah menjual serbuk bahan petasan lewat online. Kuli bangunan itu menjual dengan harga Rp 200 ribu per kilogram.
“Tersangka menjual serbuk petasan saat bulan Ramadan saja. Pembelinya, kebanyakan warga Jombang melalui online,” terangnya.
Saat ini, dirinya Tersangka Mohammad Fatkurrohman harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh Setiawan. *)