Serbuk Mercon Dijual Lewat Medsos, Pemuda Kediri Ditangkap di Gudo Jombang

- Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penjualan serbuk mercon atau petasan, saat diamankan di Polres Jombang, beserta barnag bukti.

Tersangka kasus penjualan serbuk mercon atau petasan, saat diamankan di Polres Jombang, beserta barnag bukti.

FaktaJombang.com – Meski diperketat, bukan berarti penjualan mercon atau petasan selesai begitu saja. Mohammad Fatkurrohman (28) warga asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, malah pakai cara lain agar sebuk merconnya laku jual. Yakni, lewat media sosial (Medsos).

Beruntung, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membongkar adanya transaksi jual-beli serbuk petasan lewat dunia maya ini.

Tersangka Mohammad Fatkurrohman pun diamankan polisi di wilayah Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Sedangkan barang bukti yang disita polisi, sebanyak 2 kilogram serbuk mercon.

Baca Juga:  Hakim PN Jombang Vonis Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi jual-beli bahan mercon secara online. Dari situ, polisi segera melakukan patroli siber.

Beberapa saat, polisi menemukan sebuah akun Facebook yang menjual serbuk mercon. “Kami pun melakukan penyeilidikan intesif,” kata Teguh Setiawan, Selasa (4/5/2021).

Polisi pun memancing tersangka dengan memesan serbuk mercon yang dijualnya itu, Senin (3/5/2021) malam. Setelah tercapai kesepakatan harga, diteruskan dengan lokasi pertemuan, yakni di Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang.

Baca Juga:  Duuh, Dua Bocah Nekat Jadi Begal di Jombang, Begini Kronologinya

Dikatakannya, tersangka datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol AG-6907-AZ. Dia juga membawa serbuk petasan sebanyak dua kilogram sesuai pesanan.

Tidak sadar kalau yang membeli dua kilogram serbuk itu adalah polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli, dia pun dengan mudah diringkus.

“Pengiriman barangnya tidak melalui ekspedisi. Jadi, setelah sepakat harganya, dia sendiri yang mengantarkan barangnya ke pembeli,” paparnya.

Baca Juga:  Lewat ACT, Peserta Didik Yayasan Awad Makarim Jombang Salurkan Donasi Untuk Palestina

Kepada polisi, lanjutnya, tersangka Fatkurrohman mengakui telah menjual serbuk bahan petasan lewat online. Kuli bangunan itu menjual dengan harga Rp 200 ribu per kilogram.

“Tersangka menjual serbuk petasan saat bulan Ramadan saja. Pembelinya, kebanyakan warga Jombang melalui online,” terangnya.

Saat ini, dirinya Tersangka Mohammad Fatkurrohman harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Teguh Setiawan. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru