Seteru SPBU di Jombang dengan Satu Media Online, Ini Penilaian Dewan Pers

- Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak SPBU 54.61409 Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, saat proses penyelesaian dengan satu media oline yang diadukannya bersama Dewan Pers secara virtual.

Pihak SPBU 54.61409 Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, saat proses penyelesaian dengan satu media oline yang diadukannya bersama Dewan Pers secara virtual.

FaktaJombang.com – Masih ingat soal SPBU 54.61409 Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang mengadukan salah satu media online ke Dewan Pers?. Perkara ini, akhirnya diselesaikan di tingkat Dewan Pers dengan sejumlah catatan.

Sebelumnya, pengaduan yang dilayangkan Pengawas SPBU 54.61409, Siti Khomariyah Permatasari, terkait pemberitaan media radarindonesiaonline.com berjudul “Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi” yang diunggah 15 April2021.

Berita itu diadukan ke Dewan Pers, lantaran dinilai terkesan menyudutkan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Jombang – Nganjuk tersebut.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelesaian pengaduan ini dilakukan Dewan Pers dengan menghadirkan dua belah pihak, yakni pihak SPBU sebagai pengadu dan RadarIndonesiaOnline sebagai teradu. Melalui aplikasi Zoom karena masih masa pandemi Covid-19 pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin,” kata Beny Hendro, kuasa hokum SPBU 54.61409, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga:  Jalan Menuju Makam Gus Dur, Berlubang di Watugaluh dan Keras Jombang

Hasilnya, Dewan Pers menilai, berita tersebut melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Yakni, karena tidak konfirmasi, tidak akurat, dan tidak berimbang, tidak profesional. Tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.

Kemudian, butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Berdasarkan hasil penyelesaian Dewan Pers, kata Beny, terdapat 9 poin yang harus dilakukan sesuai kesepakatan pengadu dan teradu, yakni, pihak teradu atau media tersebut, wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Baca Juga:  Patroli di Jombang, Petugas Gabungan Dapati Pria Diduga Bawa Tembakau Sintesis

Kemudian, pengadu memberikan Hak Jawab kepada teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah hasil kesepakatan penyelesaian tersebut.

Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya, teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

Baca Juga:  Wawasan Kebangsaan, Anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat: UMKM Serap 90 Persen Tenaga Kerja

Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah penyelesaian tersebut ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidakdilaksanakan.

Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

“Jika tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tandas Beny Hendro.

Baca Sebelumnya: Pengawas SPBU di Diwek Jombang Adukan Satu Media Online ke Dewan Pers

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB