FaktaJombang.com – Masih ingat soal SPBU 54.61409 Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang mengadukan salah satu media online ke Dewan Pers?. Perkara ini, akhirnya diselesaikan di tingkat Dewan Pers dengan sejumlah catatan.
Sebelumnya, pengaduan yang dilayangkan Pengawas SPBU 54.61409, Siti Khomariyah Permatasari, terkait pemberitaan media radarindonesiaonline.com berjudul “Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi” yang diunggah 15 April2021.
Berita itu diadukan ke Dewan Pers, lantaran dinilai terkesan menyudutkan SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Jombang – Nganjuk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelesaian pengaduan ini dilakukan Dewan Pers dengan menghadirkan dua belah pihak, yakni pihak SPBU sebagai pengadu dan RadarIndonesiaOnline sebagai teradu. Melalui aplikasi Zoom karena masih masa pandemi Covid-19 pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin,” kata Beny Hendro, kuasa hokum SPBU 54.61409, Minggu (6/6/2021).
Hasilnya, Dewan Pers menilai, berita tersebut melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Yakni, karena tidak konfirmasi, tidak akurat, dan tidak berimbang, tidak profesional. Tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Kemudian, butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan hasil penyelesaian Dewan Pers, kata Beny, terdapat 9 poin yang harus dilakukan sesuai kesepakatan pengadu dan teradu, yakni, pihak teradu atau media tersebut, wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Kemudian, pengadu memberikan Hak Jawab kepada teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah hasil kesepakatan penyelesaian tersebut.
Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya, teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah penyelesaian tersebut ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidakdilaksanakan.
Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
“Jika tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tandas Beny Hendro.
Baca Sebelumnya: Pengawas SPBU di Diwek Jombang Adukan Satu Media Online ke Dewan Pers