FaktaJombang.com – Diduga menggelapkan sebuah mobil rental, seorang pria asal Desa/Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur/
Dia adalah Moch Chabib Baroni (38). Ia ditangkap di wilayah Kediri setelah polisi melakukan pengejaran usai mendapakan laporan dari M Rifai, pemilik usaha rental, asal Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, korban M Rifai melapor ke polisi jika mobil Avanza miliknya dijual tersangka sekitar dua hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, pelaku menyewa mobil korban. Kemudian menjualnya kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
“Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk mengantar pernikahan temannya. Namun, setelah dibawa, mobil tersebut dijual dengan kelengkapan STNK saja kepada orang lain tanpa izin pemiliknya,” jelasnya.
Kejadian tersebut berawal sekitar Desember 2021 lalu. Awalnya, mobil itu disewa oleh salah satu saksi, yakni Abdu Sjakur Kurniawan (53), warga Kecamatan Perak, Jombang.
Rencananya, kendaraan roda empat itu akan digunakan sebagai sarana bekerja ojek online. Sjakur lantas mendatangi Rifai
Keesokan harinya, Sjakur dihubungi Ma’rufah (48), bibi dari pelaku Chabib. Kepada Sjakur, Ma’rufah mengaku diminta keponakannya itu mencarikan mobil rentalan (mobil sewa). Alasannya, akan digunakan untuk mengantar temannya menikah.
“Saksi Sjakur, saat itu mengatakan bahwa mobil sudah siap. Lalu, Sjakur memberitahu pemilik mobil jika mobilnya akan ada yang menyewa. Dan pemilik mengiyakannya,” tuturnya.
Kemudian, Ma’rufah bersama tersangka Chabib datang ke rumah Sjakur untuk mengambil mobil Toyota Avanza yang direntalnya. Setelah itu mobil langsung dibawa pergi.
Menurut AKP Teguh Setiawan, pada saat menyewa mobil, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp 270 ribu, sebagai uang sewa.
Keesokan harinya, palaku Chabib mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu ke Ma’rufah dengan maksud untuk membayar uang rental.
“Setelah itu pelaku tidak membayar uang sewa dan juga tidak dapat dihubungi ponselnya,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, diketahui mobil yang disewa pelaku Chabib itu dijual kepada seseorang bernama Abdul di Rest Area Tol Lawang seharga Rp 17 Juta. Mobil itu dijual dengan kelengkapan STNK saja tanpa seijin pemiliknya.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam nopol S-1553-OH atas nama Moh Rifai, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru nopol AG-3001-XO beserta kelengkapan suratnya.
Selain itu, satu unit Handphone, uang tunai Rp 500 Ribu sisa uang penjualan dan 1 unit sepeda motor, serta Handpone yang dibeli dari uang hasil penjualan mobil.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. *)