FaktaJombang.com – Tergugat I dan II, yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, tetap bersikukuh tidak mengakui jika uang sejumlah Rp 2,65 Miliar yang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, disebut sebagai utang piutang.
Ini disampaikan Mohamad Sholahuddin saat dikonfirmasi terkait sidang lanjutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg, yang pada Kamis 28 Agustus 2021, memasuki agenda duplik. Yaitu, jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.
“Tetap meminta dalil eksepsi yang kami ajukan sebelumnya, diulang dalam duplik kami dan hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kami,” jawa Mohamad Sholahuddin lewat nomor WhatsApp-nya, Kamis (26/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalil eksepsi yang dimaksud, yakni gugatan penggugat yakni Moch Rodly adalah error in subyektum atau terjadi kesalahan subyek hukumnya. Bahwa Tergugat I tidak pernah menerima uang, namun justru ada pihak lain yang didalilkan menerima uang namun tidak dimasukkan sebagai sebagai pihak dalam gugatan.
Kemudian, gugatan penggugat dinilai kabur. Yaitu, antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pernah terikat dalam perjanjian atau kesepakatan dalam bentuk apapun yang diperuntukkan untuk maksud tersebut, sehingga dasar gugatan wanprestasi sebagaimana diajukan penggugat tidak jelas/kabur.
“Makanya, kami memohon putusan sela atas eksepsi kami,” tambahnya.
Moh Sholahuddin juga berharap, majelis hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaarrd).
“Karena gugatan penggugat kami nilai tidak memenuhi syarat, baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dalam hal pembuatan surat gugatan,” pungkasnya.
Dalam duplik tertulisnya, para tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat dalam Repliknya pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat.
Di antaranya, para tergugat menduga jika kwitansi yang dijadikan dasar penggugat, merupakan buatannya sendiri. Alasannya, antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pemah sama sekali bertatap muka atau bertemu langsung untuk membahas, apalagi menyetujui bahkan menuliskan kwitansi sejumlah uang sebagaimana dalil Replik Penggugat.
Tergugat I (Ning Ema) membenarkan jika pernah menjaminkan satu unit mobil Toyota Inova pada salah satu lising/ lembaga pembiayaan. Untuk kepentingan administrasi, tergugat I melampirkan beberapa lembar kwitansi kosong atau tanpa ada catatan apapun. Namun, semua ditandatanganinya beserta materai Rp 6.000.
Sebelum terjual, mobil Toyota Inova itu berada dalam penguasaan Penggugat. Dari situ, pihak Tergugat menduga jika penggugat mengambil kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tergugat I dengan tinta bolpoint wama biru semua, yang kemudian saat int dijadikan alat bukti gugatan. *)
Baca sebelumnya:
– Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar
– Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat