Sidang Duplik, Ning Ema Bersikukuh Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang Piutang

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum Tergugat I dan II, yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, saat sidang sebelumnya di PN Jombang. (Foto: dok)

Dua kuasa hukum Tergugat I dan II, yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, saat sidang sebelumnya di PN Jombang. (Foto: dok)

FaktaJombang.com – Tergugat I dan II, yakni Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, tetap bersikukuh tidak mengakui jika uang sejumlah Rp 2,65 Miliar yang diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, disebut sebagai utang piutang.

Ini disampaikan Mohamad Sholahuddin saat dikonfirmasi terkait sidang lanjutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg, yang pada Kamis 28 Agustus 2021, memasuki agenda duplik. Yaitu, jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.

“Tetap meminta dalil eksepsi yang kami ajukan sebelumnya, diulang dalam duplik kami dan hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kami,” jawa Mohamad Sholahuddin lewat nomor WhatsApp-nya, Kamis (26/8/2021).

Dalil eksepsi yang dimaksud, yakni gugatan penggugat yakni Moch Rodly adalah error in subyektum atau terjadi kesalahan subyek hukumnya. Bahwa Tergugat I tidak pernah menerima uang, namun justru ada pihak lain yang didalilkan menerima uang namun tidak dimasukkan sebagai sebagai pihak dalam gugatan.

Kemudian, gugatan penggugat dinilai kabur. Yaitu, antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pernah terikat dalam perjanjian atau kesepakatan dalam bentuk apapun yang diperuntukkan untuk maksud tersebut, sehingga dasar gugatan wanprestasi sebagaimana diajukan penggugat tidak jelas/kabur.

“Makanya, kami memohon putusan sela atas eksepsi kami,” tambahnya.

Moh Sholahuddin juga berharap, majelis hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaarrd).

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Disdikbud Jombang, Belasan Emak-emak Tagih Janji Seragam Gratis

“Karena gugatan penggugat kami nilai tidak memenuhi syarat, baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dalam hal pembuatan surat gugatan,” pungkasnya.

Dalam duplik tertulisnya, para tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat dalam Repliknya pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat.

Di antaranya, para tergugat menduga jika kwitansi yang dijadikan dasar penggugat, merupakan buatannya sendiri. Alasannya, antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pemah sama sekali bertatap muka atau bertemu langsung untuk membahas, apalagi menyetujui bahkan menuliskan kwitansi sejumlah uang sebagaimana dalil Replik Penggugat.

Tergugat I (Ning Ema) membenarkan jika pernah menjaminkan satu unit mobil Toyota Inova pada salah satu lising/ lembaga pembiayaan. Untuk kepentingan administrasi, tergugat I melampirkan beberapa lembar kwitansi kosong atau tanpa ada catatan apapun. Namun, semua ditandatanganinya beserta materai Rp 6.000.

Baca Juga:  Aniaya 2 Warga Jombang, Puluhan Pendekar dari Sejumlah Daerah Dibekuk Polisi

Sebelum terjual, mobil Toyota Inova itu berada dalam penguasaan Penggugat. Dari situ, pihak Tergugat menduga jika penggugat mengambil kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tergugat I dengan tinta bolpoint wama biru semua, yang kemudian saat int dijadikan alat bukti gugatan. *)

Baca sebelumnya:
Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar
Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat

Penulis : Arief Anas

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB